Bawaslu Nunukan: Perkara ASN Terlibat Kampanye Dilimpahkan ke Komisi ASN

Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Abd Rahman (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIABadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Nunukan, yang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Nunukan.

“ASN ini berada dalam kegiatan kampanye paslon dilokasi jalan P. Antasari, Kecamatan Nunukan,” kata Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Abd Rahman, Senin (19/10).

Rahman menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin netralitas ASN adalah temuan Pangawas Kecamatan (Panwascam) dan dari hasil klarifikasi, kegiatan tersebut benar-benar kampanye, karena memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP).

Dari hasil penelusuran Panwascam itulah, Bawaslu Nunukan memanggil ASN untuk diminta klarifikasi terkait keberadaannya hadir dilokasi kampanye paslon dan foto-foto dirinya yang mengacungkan jari tanda dukungan.

“Awalnya Ibu ASN ini bilang pertemuan arisan, tapi disana ada kegiatan kampanye ditambah lagi foto-fotonya mengacungkan jari sebagai tanda dukungan, ” terang Rahman.

Keberadaan ASN dalam sebuah kegiatan kampanye politik paslon adalah pelanggaran disiplin kepegawiaan, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Pasal 4 angka 1 (a) berbunyi, tiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiaan kampanye untuk ikut mendukung calon kepada daerah dan wakil kepada daerah.

“Pelanggaran disiplin sudah jelas diatur dalam PP tentang disiplin pegawai negeri sipil dan sanksi juga telah dijelaskan,” ucapnya.

Terhadap temuan pelanggaran ini, Rahman menjelaskan, Bawaslu Nunukan sebatas memeriksa dugaan pelanggaran, karena perkara melibatkan ASN, kewenangan hukuman sanksi netralitas ASN menjadi ranah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami tidak memiliki wewenang untuk itu, jadi perkara diserahkan ke KSAN untuk meneliti dan menindak pelanggaran netralitas,” kata Rahman.

Hingga saat ini, Bawaslu Nunukan telah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran yaitu, 11 laporan pelanggaran administrasi pemilihan, 1 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara, 3 perkara pelanggaran hukum Lainnya, pelanggaran tindak pidana pemilihan  nihil.

Data penanganan yang bersumber dari laporan Bawaslu Terdapat 4 laporan diantaranya, laporan tentang lambang Negara yang terdapat di APS (alat peraga sosialisasi) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan.

“Bawaslu meneruskan laporan Ke Polres Nunukan untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan,” jelasnya.

Laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Pelanggaran Hukum Lainnya).

Sedangkan laporan yang terjadi di media sosial facebook dan whatsapp penanganannya dihentikan oleh Bawaslu, karena tidak terpenuhi syarat materil sebuah laporan (bukan pelanggaran).

“Ada beberapa perkara kita tangani, baik dilanjutkan untuk dilimpahkan ataupun dihentikan karna tidak terpenuhi syarat materil,” pungkasnya. (002)

Tag: