Baznas Samarinda Usul Perda Tentang Pengelolaan Zakat Direvisi

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda mendorong Sri Puji Astuti. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda melalui Komisi VI DPRD Samarinda mengusulkan Perda Tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku sekarang ini di Samarinda, direvisi.

Usulan Baznas Samarinda itu diakomodasi Komisi IV dan Jum’at (30/09/2022) keduanya sudah rapat bersama. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti.

Menurut  Baznas Samarinda Perda Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat  yang berlaku sekarang, materinya perlu ditambah, disesuaikan dengan kondisi sekarang. Dari itu, dipandang perlu diubah, atau direvisi.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti  menanggapi usulan Baznas mengatakan, Komisi IV perlu melakukan koordinasi dengan Bapemperda DPRD dan Pemkot Samarinda terlebih, menanyakan apakah usulan Baznas dimasukan menjadi Raperda usulan dari DPRD Samarinda atau menjadi usulan dari Pemkot Samarinda.

“Sekarang ini Raperda yang diusulkan oleh Komisi IV DPRD Samarinda masih banyak yang belum dibahas  dan perlu diselesaikan untuk disahkan jadi Perda,” tuturnya.

Puji yang Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat ini  mmang sudah tidak sesuai dengan aturan pengelolaan zakat, baik itu undang-undang atau Peraturan Presiden.

“Ini kan produk tahun 2007, produk 13 tahun lalu, jadi memang sudah saatnya direvisi” katanya.

Revisi  nantinya akan fokus pada pengembangan zakat, infak dan sedekah.Di semua mesjid ini banyak yang melakukan pengumpulan zakat, tapi tidak dilaporkan ke Baznas. Hal itu kemungkinanperlu diatur agar jelas jumlah yang dihimpun dan kemana disalurkan.

Perda baru nanti diharapkan dapat membuat pemerintah melalui ZIS bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya imam mesjid, guru ngaji, dan penyelenggara fardu kifayah.

 [ADVETORIAL DPRD Samarinda]

Tag: