Baznas Sosialisasi Zakat dan Sedekah Bagi ASN

aa
Sekda Berau, Ir Muhammad  Gazali saat  memimpin sosialisasi ZIS bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau. (Foto Humas Pemkab Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA- Berzakat diwajibkan bagi setiap umat muslim. Pengumpulan zakat,  infak dan sedekah (ZIS) di Indonesia juga diatur dalam  undang-undang. Sedangkan pengelolaan zakat menjadi salah satu unsur pembantu pemerintah dalam pembangunan daerah. Dari ZIS pula  angka kemiskinan di Berau berkurang dari tahun ke tahun.

Demikian disampaikan  Sekda Berau, Ir. Muhammad Gazali saat  memimpin sosialisasi ZIS bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau yang dilaksanakan di Balai Mufakat, Jalan Cendana Tanjung Redeb, Rabu (30/10) lalu.

Menurut Sekda, potensi ZIS dikalangan ASN cukup besar dan itu pula yang melandasi keinginan Pemkab Berau meningkatkan penerimaan ZIS. “Untuk keperluan itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau  sudah rutin melakukan seminar terkait zakat,” ujarnya.

Sementara Kepala Baznas Berau, Radjudin Abdurachman, menjelaskan jika dalam pemungutan zakat profesi bagi ASN akan dikenakan sebesar satu nisab atau minimal gaji yang diterima dengan pengeluaran zakat sebesar 2,5 persen.

“Penerapan zakat profesi, sudah seharusnya berjalan dan wajib mendapat tanggapan positif dari ASN,” kata Radjudin.

Zakat merupakan suatu ibadah mewujudkan ketakwaan kepada Allah SWT, ibadah sosial yang mendatangkan manfaat dan kesejahteraan. “Artinya, dengan berzakat itu membersihkan kita dari sifat kekikiran dan cinta berlebih-lebihan kepada harta dunia. Dan tentunya memberikan ketenteraman jiwa,” tambahnya.

Radjudin  mengajak ASN untuk menyalurkan zakat di Baznas yang merupakan lembaga milik negara. Dengan demikian, secara langsung membantu pendidikan, kesehatan termasuk permodalan usaha secara cuma-cuma.  Baznas juga mengajak jajaran pemerintahan dan perusahaan untuk membayarkan zakat penghasilan kepada Baznas.

“Tidak perlu khawatir ke mana zakat itu disalurkan. Karena Baznas punya banyak program pelayanan kepada masyarakat, mulai dari kelahiran sampai meninggal dunia,” ujarnya.

Baznas sebagai lembaga negara yang resmi juga diaudit oleh angkutan publik, dalam hal  penyampaian laporan keuangan, Baznas mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Zakat yang dikelola Baznas  juga diaudit secara syariat oleh Kanwil Kementerian Agama. (ana/adv)