BC Nunukan: Kapal Vietnam Masuk ke Sebatik Secara Resmi

kapal
Tim gabungan dari berbagai isntansi bersama TNI-AL melakukan pemeriksaan terhadap kapal beras dari Vietnam di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Muhammad Solafudin mengungkapkan, kapal bermuatan beras dari Vietnam dengan nama lambung di lambung kiri “Dong Thien Phu Golden” dan di lambung kanan “Hoang Minh Nhat Co Stock” masuk secara resmi ke perairan Sebatik, Indonesia.

“Beras yang ada di kapal Vietnam sebanyak 2.900 ton sebetulnya untuk tujuan Tawi Tawi, Filipina Selatan. Beras itu rencananya dipindahkan dari kapal Vietnam ke kapal-kapal kayu ukuran lebih kecil untuk dibawa ke Tawi Tawi di Pelabuhan Tawau, Sabah Malaysia. Tapi karena kapal kayu dilarang masuk ke Tawau oleh otoritas Malaysia, maka kapal Vietnam itu memindahkan beras ke kapal-kapal kayu di perairan Sebatik,” kata Muhammad Solafudin pada Niaga.Asia di Nunukan, Senin (23/4/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Komandan TNI Angkatan Laut Nunukan, Letkol (P) Machri Moko, hari Rabu (18/4), Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Untung Suropati saat melakukan patroli di perairan laut Indonesia-Malaysia mengamankan kapal dari Vietnam dengan nama lambung di kiri “Dong Thien Phu Golden” dan di lambung kanan “Hoang Minh Nhat Co Stock”  dan 4 kapal kayu lainnya asal Filipina yang melakukan bongkar muat beras di perairan Indonesia.

“Keempat kapal itu kita amankan, hari Rabu (18/4/2018) di perairan Sebatik, Indonesia. Pada hari Kamis (19/4), kapal itu sudah kita geser ke Pelabuhan Tunon Taka untuk kita periksa bersama instansi terkait lainnya. Kapal Vietnam itu bermuatan beras yang jumlahnya ditaksir 2.900 ton,” ungkap  Machri.

KRI Untung Suropati Amankan Kapal Vietnam Bermuatan Beras 2.900 Ton

bc
Muhammad Solafudin. (budi anshori)

Menurut Solafudin,  kedatangan kapal beras dari Vietnam tersebut ke Sebatik dan melakukan bongkar muat beras dengan kapal-kapal kayu dari Tawi Tawi dibekali ijin dari Kementerian Perhubungan dan telah melaporkan rencana bongkar muat barang di dermaga Sei Nyamuk, Sebatik ke instansi lainnya,  termasuk Bea dan Cukai Nunukan.

Kemudian, jika diilihat dari sisi formalitas, kedatangan kapal telah sesuai dengan aturan Kepabeanan, dimana perusahaan kapal memberitahukan rencana kedatangan dan barang muatannya, mengajukan izin bongkar di luar kawasan Kepabeanan. “Ijin menifest kapal berbendera Vietnam dan Filipina keluar tanggal 18 April 2018 dan mereka masuk resmi lewat agen pelayaran PT LSM (Lintas Samudera Mandiri) Cabang Sebatik,” ujarnya.

Diterangkan Solafudin, dalam kejadian kapal Vitenam itu, artinya Sebatik dijadikan sebagai kawasan transitmen kapal asing. Hal itu bagus saja karena berdampak multiplier effek  baik dari sisi lapangan kerja untuk buruh maupun ekonomi masyarakat setempat. “Bahkan kalau dikelola nanti,  kemungkinan besar kapal asing ini membeli produk lokal untuk dibawa ke luar negeri,” katanya.

Terkait bongkar muat barang di luar Kepabeanan, Solafudin menyebutkan, tidak ada larangan bagi kapal asing yang telah memiliki ijin melakukan aktifitas seperti itu selama petugas yang berwenang mampu mengawasi kegiatan tersebut. “Boleh bongkar muat ditengah laut, tapi harus mendapat pengawasan petugas. Pertanyaan kita, apakah petugas di Sebatik mampu mengawasi itu,” katanya.

Kekuatiran masuknya narkotika dalam muatan kapal patut diperhatikan, karena kemungkinan besar penyeludupan selalu ada, oleh karena itu, lanjut Solafudin,  wajar jika kehadiran kapal asing yang terindikasi bongkar muat di tengah laut diamankan instansi terkait.

Sebelum rencana kedatangan kapal asing dan bongkar muat, Bea dan Cukai Nunukan telah mengirim surat yang isinya mempertanyakan KUPP KSOP Sebatik apakah dermaga Sei Nyamuk siap dan mampu melaksanakan kegiatan transitmen dan bongkar muat.“Kita kirim surat tapi tidak dijawab, tapi menurut informasi, KUPP KSOP Sebatik sudah memberikan ijin bongkar muat kapal beras,” tuturnya.

Solafudin mengatakan, kapal Vietnam bermuatan beras awalnya mengajukan transitmen di pelabuhan Tarakan, namun setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, pemilik kapal membatalkan dan memililih Sebatik dengan alasan lebih dekat dengan Tawi – Tawi, Filipina. (002)