Bea Cukai Minta Pemda dan Masyarakat Dukung Pembangunan Toserba untuk Legalkan Sembako Malaysia

aa
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi (kanan) bersama kepala  KPPBC Nunukan Solafudin (kiri)  (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Untuk mengatasi persoalan pemenuhan sembako bagi masyarakat di wilayah perbatasan (Kabupaten Nunukan) dengan Malaysia disebabkan penerapan  PP 34 Tahun 2019, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan menawarkan pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB) atau toko serba ada (Toserba) di perbatasan yang fungsinya untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan atau barang yang dari tempat lain dalam daerah pabean.

“Pemerintah daerah dan masyarakat Nunukan harus mendukung Bea Cukai mendirikan Toserba jika ingin tetap menikmati sembako Malaysia dan bisnis perdagangan lintas batas tetap berjalan tanpa dihantui pelanggaran hukum,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi mengungkapkan hal itu dalam  FGD  (Focus Group Discusion) terkait perdagangan lintas perbatasan di Kabupaten Nunukan di Nunukan, Rabu (18/9/2019).

Penerapan Peraturan Presiden (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan yang membatasi nilai barang impor sembako maksimal 600 RM/bulan menjadi problem bagi masyarakat di perbatasan di Kabupaten Nunukan.

Nilai threshold maksimal 600Rm/perbulan dirasa sangat kecil jika dihitung dengan nilai tukar rupiah terhadap Ringgit Malaysia dengan kisaran Rp3.500/1Rm. Disisi lain, desakan kebutuhan pokok atas sembako Malaysia tidak dapat dihentikan begitu saja.

Untuk menyeimbangkan kebutuhan sembako dengan tetap mengikuti aturan PP 34 Tahun 2019, Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Kalimantan Bagian Timur menggelar FGD  (Fokus Group Discusion) terkait perdagangan lintas perbatasan di Kabupaten Nunukan.

“Kita bahas pemberlakukan PP Nomor 34 Tahun 2019 dan solusi yang bisa dilakukan terhadap penyedian sembako di perbatasan. Solusinya dengan membangun Toserba,” kata Rusman.

FGD dihadiri TNI – Polri dan instansi terkait lainnya bertujuan menawarkan solusi atas perberlakuan PP Nomor 34 Tahun 2019 yang terus dikeluhkan masyarakat hingga berujung pada kelangkaan sembako Malaysia di perbatasan Kabupaten Nunukan.

Rusman menerangkan, tidak ada istilah tawar menawar dalam penerapan aturan yang dibuat pemerintah, semua peraturan harus dijalankan, meski pada akhirnya akan mempersulit kelompok masyarakat tertentu.

“Peraturan dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi untuk menertibkan satu kegiatan agar berjalan legal dan aman,” bebernya.

Toserba Perbatasan diartikan sebagai gudang penimbunan produk luar negeri atau dalam negeri yang masuk yang mendapat fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak impor (PPN/PPh impor) dan tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.

“Semua barang luar negeri ditampung dalam Toserba  statusnya legal, masyarakat dan pedagang bisa membeli disana sesuai nilai harga,” sebutnya.

Kemudian, gudang Toserba memberikan jangka waktu selama 3 tahun untuk menyimpan barang, pemilik barang memiliki waktu panjang memasarkan produknya dan masa waktu tersebut bisa diperpanjang dengan perjanjian kesepakatan.

Keberadaan Toserba secara otomatis menciptakan legalitas bagi pengusaha lintas batas dan terpenting lagi adalah, pembelian barang cukup dalam negeri tanpa lagi mengikuti aturan PP 34 yang membatasi 600/RM per hari.

“Oknum pedagang dan masyarakat nakal selalu bilang PP 34 tidak layak diberlakukan. Makanya kita tawarkan pendirian Toserba  sebagai solusi keluhan mereka,” kata Rusman.

Tanpa pendirian Toserba, perdagangan lintas batas Kabupaten Nunukan dan Tawau, Malaysia tetap harus mengikuti PP 34. Tidak ada dispensasi ataupun kebijakan pembayaran pajak bagi kelebihan barang bawaan sebagaimana peraturan terdahulu.

Karena itulah, pemerintah daerah dan masyarakat Nunukan harus mendukung pendirian Toserba jika ingin tetap menikmati sembako Malaysia dan bisnis perdagangan lintas batas tetap berjalan tanpa dihantui pelanggaran hukum.

“Ikuti saja aturan, toh dulunya karpet illegal sekarang bisa masuk resmi ke Nunukan. Sekarang tinggal bagaimana caranya agar Toserba cepat terbangun di perbatasan Nunukan,” tuturnya. (002)

 

 

 

Tag: