Bea Cukai Nunukan Amankan 107 Karton Oli asal Malaysia di Sebatik

Petugas Bea Cukai Pos Sebatik dan personil Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC/Kostrad mengamankan oli ilegal dari Tawau, Malaysia ke Sebatik, Kamis (15/04/2021). (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan mengamankan kapal jongkong tanpa nama bermuatan ratusan karton/kotak berisi pelumas (oli)  2T merek Yamalube untuk mesin kapal di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Oli asal Malaysia dimasukkan ke wilayah hukum Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen import pada hari Kamis (15/04/2021) sebanyak 107 karton tersebut, rinciannya  92 karton oli Yamalube isi 4 liter (tiap karton berisi 6 biji) atau total 552 botol, ditambah 15 karton oli isi 0,5 liter yang tiap karton berisi 24 biji  atau jumlah seluruhnya 360 botol.

“Barang bukti kejahataan kepabeanan ditemukan di pelabuhan rakyat Lalo Salo, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko pada Niaga Asia, Jum’at (16/04).

Menurut Sigit, nilai oli tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp100 juta tanpa kelengkapan dokumen kepabeanan. Berdasarkan keterangan pemilik kapal, Haji Tija, oli tersebut milik orang Nunukan dan hendak disimpan di gudang di Sebatik.

“Haji Tija statusnya sebagai menyedia jasa transportasi, sedangkan pemilik oli adalah warga Nunukan yang belum diketahui namanya,” ujarnya.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan barang ilegal ini tidak terlepas dari kerjasama  antara KPPBC Nunukan dengan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC/Kostrad dan unsur pengamanan lainnya.

Dalam beberapa kesempatan masing-masing instansi berkoordinasi melakukan patroli dibeberapa titik pelabuhan rakyat yang selama ini dijadikan tempat masuknya kapal – kapal   bermuatan produk Malaysia ke pulau Sebatik.

“Anggota KPPBC bersama Satgas Pamtas berpatroli malam sekitar 20:00 Wita, kebetulan melintasi pelabuhan yang disaana terlihat kapal bermuatan kotak-kotak oli,” terangnya.

Sigit menjelaskan, perdagangan pelumas jenis oli yang dibawa dari luar negeri harus dibekali izin import. Hal  ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas.

Perdagangan pelumas atau oli juga wajib dilengkapi ijin Persetujuan Impor (PI) Pelumas dari Kemendag dan memiliki rekomendasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dari Kementerian ESDM dan  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

“Penangkapan oli ilegal ini kasus pertama di Nunukan. Pelaku perdagangan pelumas tanpa izin diancam minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun pidana penjara,” ungkap Sigit.

Barang bukti beserta kapal telah diamankan oleh  petugas pos Bea Cukai Sebatik. Barang bukti itu kini dalam persiapan digeser ke kantor Bea Cukai Nunukan.

“Kapal dan barang bukti sudah diamankan, untuk pemilik kapal haji Tija dilakukan penelitian lebih lanjut,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: