Beli Ratusan Dus Keramik Hasil Curian, Hardiansyah Dibui 1 Tahun

aa
Hardiansyah.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono, di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/9) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hardiansyah (33), terkait perbuatannya melakukan tindak pidana penadahan.

Pemuda yang tinggal di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara itu, dinyatakan terbukti melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan JPU Yudhi Satrio melanggar pasal 480 (1) KUHP. Dimana, sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Demikian pula dengan JPU yang diwakili JPU Samsul, juga menyatakan menerima putusan itu.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dihadapan Majelis hakim mengakui terus terang perbuatannya, dan merasa menyesal, serta berlaku sopan dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Seperti terungkap pada fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Hardiansyah harus berurusan dengan hukum lantaran membeli ratusan dus bahan bangunan jenis Keramik dari saksi Yuda Kris Sandini (berkas terpisah), dengan harga murah.

Kasus itu terjadi sekitar bulan Februari 2019, dimana Hardiansyah membeli ratusan dus Keramik itu tanpa disertai bukti pembayaran dari gudang toko Keramik Jawa Gemilang, yang beralamat di Jalan Padat Karya Bengkuring, tempat saksi Yuda bekerja.

Hardiansyah sendiri mengaku membeli barang tersebut untuk dijual kembali, dengan maksud untuk mendapatkan untung yang lebih besar. (007)