Belum Ada Tersangka Kasus 1.300 Meter Kubik Kayu Illegal di Hutan Kaltim

Sebagian barang bukti dari 1.300 meter kubik kayu jenis ulin dan meranti yang berada di gudang kantor Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, sampai dengan saat ini, belum menetapkan tersangka kasus penyitaan 1.300 meter kubik kayu ilegal, hasil pembalakan liar hutan Kalimantan Timur. Padahal, kasus itu diungkap 25 November 2019 lalu.

“Belum (ada penetapan tersangka), masih proses. Masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan tim,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dikonfirmasi Niaga Asia, Selasa (7/1) sore.

Menurut Subhan, tidak ada target waktu kapan kasus itu, segera menetapkan tersangka. “Tergantung dari penyidik, kapan dirasa cukup untuk menentukan tersangkanya,” ujar Subhan.

Dijelaskan Subhan, saat ini ada lebih dari 6 saksi, telah diperiksa penyidik Balai Gakkum. Kendati demikian, Subhan memastikan, penyelidikan kasus itu terus dikembangkan.

“Kalau ada temuan bukti baru, pasti dikembangkan terus oleh penyidik,” ujar Subhan singkat.

Diketahui, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, membongkar dugaan praktik jual beli kayu dari pembalakan liar hutan di Kalimantan Timur, dalam 5 hari terakhir. Kayu itu rencananya akan diekspor ke luar negeri. Disita barang bukti sekitar 1.300 meter kubik kayu ilegal, dan jadi yang terbesar sepanjang 2019.

Kayu kelas premium kenis ulin dan meranti itu, dominan berasal dari hutan di Kutai Barat dan Kutai Kartanegara, dan dikumpulkan di Samarinda, untuk dikirim ke Surabaya menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Balikpapan.

Dirjen Pecegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono, dalam penjelasan resmi dia, di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, di Samarinda, Senin (25/11), menyebutkan, minimal ada 6 tersangka dari 6 direktur perusahaan, yang terlibat dalam kasus 1.300 meter kubik kayu ilegal hasil pembalakan liar itu. Namun demikian, hampir 2 bulan ini, belum ada satupun tersangka. (006)