Berbasis Digital, SP4N-LAPOR! Satu-satunya Kanal Adukan Pemerintah

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat mensosialisasian kanal SP4N-LAPOR! di UINSI Samarinda, Kamis 16 November 2023 (HO-Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), kembali digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Kamis 16 November 2023.

Kali ini, sosialisasi diikuti ratusan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, yang masuk dalam rangkaian ‘Sosialisasi LAPOR! Goes to Campus’, yang digagas Diskominfo Kaltim.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, SP4N-LAPOR! sendiri merupakan kanal atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah, sebagai wadah untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya pada beberapa permasalahan di sekitarnya.

“Sekarang menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, bisa kapan pun dan di mana pun melalui aplikasi SP4N LAPOR!,” kata Faisal.

Mengedepankan prinsip No Wrong Door Policy, SP4N-LAPOR! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik berbasis digital yang digunakan seluruh instansi pemerintahan.

“Teman-teman mahasiswa dapat mengadukan kritik, saran, kepada pemerintah melalui kanal ini. Karena pemerintah juga butuh input dan masukan dari masyarakat,” ujar Faisal.

Diketahui saat ini, ada dua aplikasi pemerintahan yang digunakan dalam sistem layanan digital sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), baik pada aplikasi umum maupun khusus.

Aplikasi umum sendiri merupakan aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai antar instansi pemerintah. Sementara aplikasi khusus adalah aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh salah satu instansi pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pemerintah lainnya.

“Di Indonesia, aplikasi umum hanya ada dua. Yaitu SP4N LAPOR! dan Srikandi,” sebut Faisal.

Sehingga Faisal menyatakan bahwa SP4N-LAPOR! menjadi satu-satunya kanal pengaduan resmi milik pemerintah, dan tidak diperkenankan lagi ada kanal pengaduan baru yang dibuat oleh instansi pemerintah. Baik dalam bentuk website, call sign, maupun aplikasi lainnya.

Sebagai informasi, kanal SP4N-LAPOR dapat diakses melalui website lapor.go.id, diunduh melalui Google Playstore, atau SMS ke nomor 1708.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: