Berbuat Pidana, Polisi Ini Dipecat dari Polri

Pemecatan anggota Polri di Polres Luwu Timur, Rabu (2/6). (Foto : Humas Polri)

LUWU TIMUR.NIAGA.ASIA – Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personilnya dari dinas Polri, bertempat di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (2/6) pukul 08.00 Wita.

Pasdi Yammar Patta merupakan personel Polres Luwu Timur yang di PTDH dengan pangkat Bripka dengan jabatan sebagai BA pembinaan berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi selatan Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.

Pada kegiatan upacara tersebut di hadiri oleh Kapolres Luwu timur, pejabat umum Polres Luwu Timur, para Kapolsek jajaran serta peserta upacara.

Bripka Pasdi Yammar Patta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Hari ini merupakan kegiatan upacara PTDH personil Polres Luwu Timur yang dimana proses ini berjalan cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai saat ini telah di putuskan keputusan terakhir yakni PTDH, personil tersebut jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya, yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH Tersebut,” kata Indratmoko dalam amanatnya.

Indratmoko.mengungkapkan rasa berat untuk melakukan upacara tersebut, karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

“Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koredor hukum yang berlaku. Kami tidak bangga berhasil memecat anggota polri namun demi nama baik intitusi ini,” jelas Indratmoko.

Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personil Propam yang langsung dihadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara, selanjutnya foto diberi tanda silang oleh Kapolres Luwu Timur sebagai tanda bahwa personil tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Terakhir dalam amanatnya Kapolres Luwu Timur mengingatkan kepada personil agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

“Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi, maka dari itu personil Polres Luwu Timur lebih meningkatkan produktif, rajin dan tetap disiplin semoga upacara hari ini bisa di ambil hikmahnya dan marilah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa,” tutupnya.

Sumber : Humas Polri/Polda Sulsel
Editor : Saud Rosadi

Tag: