Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejari Nunukan Langsung Tahan Petrus Kanisius

aa
Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ali Mustofa bersama tersangka Petrus Kanisius dan kuasa hukum Hasrul di Lapas Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri Nunukan, setelah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Tasbara tahun 2015 dari Polres  Nunukan, lengkap, Rabu (14/8/2019), langsung menahan tersangka dalam kasus tersebut, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Petrus Kanisius.

“Tadi siang sekitar pukul 11:00 Wita, kami terima tahap dua perkara pengadaan kapal Tasbara milik Pemkab Nunukan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan a(Kejari) Nunukan, Ali Mustofa.

baca juga:

Petrus Kanisius: Saya Tersangka Korupsi karena Kesalahan Spesifikasi Kapal

Ali menyebutkan, bersaman pelimpahan tahap dua, Kejari Nunukan pada hari yang sama langsung melakukan tersangka ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Penitipan tersangka adakah sebagai bagian dari proses hukum, dimana Kejaksaan memiliki wewenang menentukan sikap apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak, hal ini juga untuk kepentingan penuntutan perkara nantinya. “Pukul 4:30 Wita tersangka didampingi kuasa hukum diantar ke Lapas Nunukan sebagai tahanan titipan Kejari Nunukan,” ujarnya.

tasbara
Pengadaan kapal cepat Tasbara yang tidak sesuai spec untuk pelayaran internasional (Sebatik-Tawau) inilah yang membawa Petrus Kanisius dijadikan tersangka korupsi. (Foto: Budi Anshori)

Petrus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi merugikan negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara yang menilai kerugian negara sebesar Rp.723.554.545 dari anggaran Rp.3.550.740.900 setelah dipotong pajak.

Mantan Kadishub Nunukan menjadi tersangka dalam  kapasitas jabatannya selaku kepala Dinas dan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Penguasa Anggaran (KPA) pengadaan Tasbara untuk transportasi Sebatik – Tawau Malaysia.

Tersangka diancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pasal 31 tahun 1999.

Penggunaan pasal lebih subsider bertujuan agar dalam pemeriksaan tidak terfokus pada tersangka tunggal, jaksa bisa saja meemukan pasal lainnya yang bisa menjerat tersangka lainnya. Artinya, ada kemungkinan pasal bertambah dan tersangka bertambah.

Dengan tahap duanya perkara ini, barang bukti objek perkara berupa kapal Tasbara ikut serta dilimpahkan. Kapal Tasbara menjadi barang sitaan dalam pengawasan Kejaksaan yang dipinjam pakaikan kepada Pemkab Nunukan. “Tasbara jadi objek sitaan yang dipinjamkan ke Pemkab Nunukan untuk kegiatan pemerintah” ujarnya.

Petrus sendiri, ketika diwawancarai Niaga.Asia beberapa bulan lalu mengatakan sudah pasrah atas masalah yang menimpa dirinya. “Meski ini sangat tidak mengenakkan, karena saya memasuki masa pensiun, tapi bagaimana lagi,” katanya.

Menurut Petrus, dia tidak mendapatkan keuntungan apa-apa atas sangkaan korupsi dalam pengadaan kapal tersebut dan terkena masalah karena hanya kurang teliti saat menentukan spec kapal yang dibuat atas pesanan Dishub Nunukan. “Saya mengakui lalai, tidak teliti waktu menanda tangani spec kapal yang dibuat,” ujarnya.  (002)

Tag: