Petrus Kanisius: Saya Tersangka Korupsi karena Kesalahan Spesifikasi Kapal

aa
Petrus Kanisius. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Petrus Kanisius membenarkan dirinya ditetapkan Polres Nunukan sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan pengadaan kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) yang sumber dananya dari Badan Nasional Pembangunan Perbatasan (BNPP) tahun 2015 senilai Rp3.985.525.500,oo.

“Kemarin Selasa (15/01) saya ke penyidik Reskrim Polres Nunukan, status saya naik dari saksi menjadi tersangka. Saya ikhlas menerima. Kasus ini bermula dari pembuatan kapal yang spesifikasinya salah,” kata Petrus dalam komunikasi via telepon seluler, Rabu (16/01).

Petrus yang kini menjabat staf ahli Bupati Nunukan sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terbilang cukup lama, sejak  tahun 2016. Penyelidikan menjadi lama karena penyidik menunggu hasil perhitungan  BPKP atas kerugian keuangan negara yang  baru selesai akhir tahun 2018.

“Biar lama, saya bersyukur lantaran telah memiliki kepastian hukum atas statusnya bersamaan memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara  tahun 2019. Terima kasih kepada kepolisian, mereka bisa cukup bijaksana memahani kemanusian yang saya minta,” ujar Petrus.

Meski akhirnya menyandang status tersangka,  Petrus mengaku siap menjalani proses selanjutnya yaitu persidangan Tipikor dengan permintaan, penyidik ataupun jaksa menyiapkan penasehat hukum untuk mendampingi selama persidangan.“Saya minta pendampingan hukum, mau bayar pengacara mana duitnya, saya bekerja sesuai koridor/ aturan dan tidak memiliki banyak uang,” bebernya.

Selama mengabdi sebagai ASN, kata Petrus, dirinya selalu berusaha memberikan andil dalam pembangunan daerah, tidak maksud sedikitpun mencurangi atau mengambil keuntungan dari jabatan. Hanya saja mungkin ada kekhilafan saat menjabat Kadishub Nunukan.

aa
Petrus Kanisius: Ada kekhilafan Tim Pengadaan saat menetapkan spesifikasi kapal yang akan dibuat. (Foto Budi Anshori)

Kekhilafan dimaksud, kata Petrus, bukan dikarenakan kesalahan dirinya sendiri, sebab dalam pengadaan kapal Tasbara, Kadis pastilah dikelilingi para bawahan yang berkompeten dan ahli dalam perkapalan dan lainnya. “Pekerjaan Kadis banyak, tidak semata pengadaan kapal, ada staf yang ahli menangani itu, kalau mereka bilang oke, saya tinggal tanda tangan, itu setelah bertukar pendapat ke mereka,” tuturnya.

Menurutnya, kurang teliti terhadap berkas dan fisik kapal menjadi boomerang baginya. Kelalaian administrasi hingga memastikan kapal sesuai spesifikasinya untuk rute internasional tujuan Sebatik-Tawau, pangkal munculnya dugaan korupsi.

Meski menyandang status tersangka, Petrus yang kini menghabiskan masa kedinasan di Pemkab Nunukan tetap menjalani tugas ASN, apalagi sampai hari ini tidak ada surat panggilan penahanan Kepolisian ataupun Kejaksaan.“Ini hal tidak baik ya, diakhir mendekati pensiun malah jadi tersangka, tapi bagaimana lagi, tetap kita harus jalani,” ungkapnya.

Pengadaan kapal Tasbara oleh BNPP awalnya diperuntukan sebagai alat transportasi jalur internasional atas keinginan Pemerintah Provinsi Kaltim (saat itu) dan pemerintah pusat dalam rangka mengatasi larangan Pemerintah Malaysia terhadap penggunaan speedboat illegal Sebatik-Tawau, Malaysia, tapi ditolak Malaysia masuk ke Tawau karena spesifikasi kapal tak sesuai standar yang berlaku di Malaysia. Kapal Tasbara sebagai barang bukti dugaan pidana korupsi ditetapkan penyidik Polres Nunukan sebagai barang dalam pengawasan. (002)