BNN Nunukan Deteksi 20 Pasang Calon Pengantin Pengguna Narkotika

aa
Salah satu pasangan calon pengantin di Nunukan saat mengisi formulir pemeriksaan urine di BNN Kabupaten Nunukan sebelum melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) setelah melakukan tes urine terhadap 618 pasang  calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan sejak Januari-Desember 2018, mendeteksi 20 diantaranya adalah pengguna narkotika.

Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Kompol Lamuati menyebutkan, pasangan calon pengantin tersebut terdekteksi pengguna narkotika saat menjalani pemeriksaan urine sebelum melaksanakan proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan. “Ada 20 calon pengantin laki-laki yang kita simpulkan pernah dan masih menggunakan narkotika pasa saat hendak melaksanakan pernikahan,” kata Lamuati menjawab Niaga.Asia, Senin (17/12).

Tes urine bagi pasangan calon pengantin adalah kewajiban sekaligus sebagai syarat rujukan kesehatan yang diatur oleh pemerintah bahwa lelaki dan perempuan tersebut bebas dari penggunaan narkotika. Langkah ini sebagai pencegahan peredaran obat terlarang dikemudian hari.

Program pencegahan narkotika bagi calon pengantin bertujuan agar anak-anak yang lahir dari buah pernikahan mereka sehat dan bersih zat-zat narkotika, sebab sangat berbahaya bagi anak-anak yang orang tuanya pecandu zat pengrusak itu. “Narkotika itu sangat berbahaya, pengguna atau pecandu cendrung berpikiran sempit dan sering nekat berbuat hal-hal buruk,” bebernya.

Menurut Lamuati, meski terdeteksi narkotika, calon pasangan pengantin tetap diberikan hak untuk menjalankan pernikanan dengan lelaki atau wanita yang terdeteksi pengguna narkotika dengan catatan harus menjalani assesmen rehabilitasi pengobatan minimal 8 kali pertemuan. Assesmen rehabilitasi dilakukan oleh tim dokter Klinik Pratama Nunukan.

Kalau tingkat pecanduan sudah sangat tinggi, maka calon pengantian harus dirujuk ke Lembaga Rehabilitasib di Tanah Merah Samarinda, Kalimantan Timur atau Badoka, Makassar, Sulawesi Selatan. “Mereka tetap boleh menikah, tapi buku nikah asli pasangan pengantin ditahan KUA dan akan diberikan setelah proses assesmen atau rehabilitasi dengan bukti diselesaikan,” tuturnya.

Lamuati menambahkan, dari  618 pemeriksaan urine yang diajukan oleh pasangan calon pengantin, diketahui yang terdeteksi sebagai pengguna narkotika rata-rata dari mempelai laki-laki. Mereka pecandu narkotika terutama sabu-sabu.

BNN mengharapkan pengguna narkotika mau melaporkan diri ke BNN  agar kesehatan mereka bisa dipulihkan lewat program rehabilitasi, program rehabilitasi ini sebagai langkah  terhindar dari pidana hukum. “Hukuman sabu-sabu sangat berat, dampak hukuman itu bisa merusak rumah tangga, kehidupan anak – anak kita dan keluarga, maka segeralah mengikuti rehabilitasi,” tutupnya. (002)