BNN Sita Aset TPPU dari Terpidana Mati Kasus Narkotika Senilai Lebih dari Rp 80 Miliar

Terpidana mati kasus narkotika dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat (HO-BNN RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset sebesar lebih dari Rp 80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB, yang merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana hukuman mati kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas BNN RI, kasus TPPU tersangka SD alias HK alias AB ini telah terjadi sejak tahun 2014 dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK.

“Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka,” kata Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN RI, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Jumat 6 Oktober 2023.

Adapun rincian uang yang diterima tersangka SD alias HK alias AB dari tersangka SF alias NC senilai Rp 10.541.000.988, dari tersangka MGM alias Papi alias Boso senilai Rp 392.670.000, serta dari tersangka SW alias RK sebesar Rp 25.431.900.000.

“Hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut kemudian disamarkan oleh tersangka SD alias HK alias AB dengan beberapa modus pencucian uang,” ujar Golose.

Barang bukti yang disita BNN RI (HO-BNN RI)

Dijelaskan, modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi), modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif.

Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut BNN RI menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut :

1. Uang di dalam 65 rekening tabungan dengan total Rp 8.701.011.442,86
2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai +/- Rp 70.906.050.000,00 dengan rincian:

• 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi)
• 10 unit apartemen (9 unit apartement di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartement di Kota Tangerang)
• 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak)
• 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang)

3. Aset barang bergerak total senilai +/- Rp 953.350.000 berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.

“Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah kurang lebih senilai Rp 80.560.411.442,86,” jelas Golose.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Sumber : Biro Humas & Protokol BNN RI | Editor : Saud Rosadi

Tag: