BNNP Kaltim Penjarakan 54 Orang Sepanjang 2021

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat bicara dalam konferensi pers akhir tahun 2021, Rabu (29/12). Meski barang bukti narkoba yang disita selama 2021 relatif sedikit namun di antaranya berasal dari 7 jaringan narkoba termasuk Lapas di Kaltim. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Hampir dua tahun pandemi COVID-19 tidak membuat surut bisnis narkoba. Sepanjang 2021 ini, BNN Provinsi Kalimantan Timur menetapkan 54 tersangka dari 35 laporan kasus narkotika (LKN).

Dari analisa tim asesmen terpadu (TAT), dari 54 tersangka, 7 orang adalah bandar, 19 pengedar narkoba, 4 orang perantara, 17 kurir dan 7 pengguna narkoba. Dari tingkat pendidikan, 14 dari 54 tersangka hanya lulusan SD.

BNNP Kaltim yang membawahi BNNK Samarinda, BNNK Bontang dan BNNK Balikpapan, menyita 7,19 kg sabu, kemudian 4,67 kg ganja, 3,5 butir ekstasi serta 78,99 cannabinoid. Dinominalkan total mencapai Rp 8,65 miliar.

“Paling banyak beredar di Kalimantan Timur memang adalah sabu,” kata Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigjen Pol Wisnu Andayana melalui konferensi pers akhir tahun 2021 di kantornya, Rabu (29/12).

Wisnu menerangkan, memang, barang bukti yang disita BNN relatif sedikit. Namun barang bukti itu disita di antaranya dari 7 jaringan pengedar, termasuk jaringan Lapas di Kalimantan Timur.

“Memang barang bukti kecil, tapi mereka sebagai pemasok besar di Kalimantan Timur,” ujar Wisnu.

Dijelaskan, selama pandemi, bisnis narkoba bukannya dengan modus yang terus berubah-ubah. Meski, pemerintah menerapkan pembatasan mobilitas melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dua tersangka Sukri (kiri) dan Mukti Ridwan (kanan) melihat langsung proses pemeriksaan keaslian sabu yang disita petugas BNNP Kaltim pemusnahan, Rabu (10/3/2021). (Foto : Niaga Asia)

“Karena banyak orang iseng di rumah, lalu jadi pengguna. Konsumen tetap ada meski PPKM. Jadi, di samping PPKM positif mengurangi bahaya COVID-19, namun efek lain tetap ada pemakai narkoba,” terang Wisnu.

Wisnu menggarisbawahi, dengan keterbatasan anggaran dan personel, BNNP Kaltim mustahil bekerja sendiri tanpa dukungan banyak pihak dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Masalahnya, pemakai dan pengedar narkoba ini bisa dilakukan oknum-oknum pekerja di sektor pemerintah, swasta dan wiraswasta. Narkoba itu ada di sekitar kita, sangat dekat,” tegas Wisnu.

Lebih 300 Orang Direhabilitasi

BNNP Kaltim juga melansir sepanjang tahun 2021 ini, ada 371 orang menjalani rehabilitasi dari ketergantungan narkoba. Di antaranya ada di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah di Samarinda.

“Dirinci, ada 260 orang rawat jalan dan 111 orang menjalani rawat inap. Selain itu, ada 55 orang yang melanjutkan ke program pascarehabilitasi,” terang Wisnu.

BNNP Kaltim juga meraih penghargaan dari Kepala BNN RI sebagai satuan kerja dengan indeks kepuasan masyarakat (IKM) penerima layanan rehabilitasi terbaik tahun 2021.

“Ada 4.094 surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika yang dikeluarkan BNNP Kaltim. Sehingga realisasi anggaran BNNP Kaltim dan jajaran tahun ini sebesar Rp 10,912 miliar atau sebesar 98,08 persen dari pagu anggaran Rp 11,124 miliar,” demikian Wisnu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: