Bolak Balik Curi HP, Warga Bontang Ini Akhirnya Diringkus di Samarinda

Tersangka NA warga Bontang usai dibekuk di kawasan Pasar Pagi di Samarinda, Selasa (20/1). (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – NA (37), warga Bontang Selatan, di kota Bontang, dibekuk tim gabungan Polsek Marangkayu, dan Polda Kaltim, Selasa (19/1) sore kemarin, di Samarinda. Kasusnya, NA diduga sebagai pelaku sekian banyak kasus pencurian telepon selular di kota Bontang.

Terbaru, aksi pencurian ponsel dilakukan NA, pada Sabtu (12/1) malam, sekira pukul 23.00 WITA. Itu dilakukan NA di warung makan Ayu, di kawasan Dusun Gunung Menangis, di Desa Semangko, kecamatan Marangkayu, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang.

Dari laporan korban usai keiadian, kepolisian melakukan penyelidikan, dan pencarian terhadap pelaku yang merupakan Target Operasi (TO). Diduga, pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Perangat, kecamatan Marangkayu.

NA, yang tercatat swbagai warga Jalan HM. Ardan RT 23 Kel Satimpo, di kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang itu, akhirnya dibekuk di kawasan Pasar Pagi, di Samarinda.

“Modus pelaku melakukan aksinya, dengan cara patroli dan mengawasi warung-warung yang buka malam hari, di sepanjang jalan dari kota Bontang hingga Samarinda,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, dikutip Niaga Asia melalui Humas Polres Bontang, Rabu (20/1).

Sujarwanto menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi, bersama Personil Jatanras Polda Kaltim.

“Jadi, malam kejadian itu, pelaku melihat di Warung Ayu di daerah Gunung Menangis, ada pengunjung warung ketiduran. Saat itulah pelaku mengambil 4 buah HP yang sedang dicas,” kata Sujarwanto.

“Jadi, pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini,.berhasil diringkus di Samarinda. Saat itu, dia sedang memperbaiki HP miliknya, di sebuah konter HP,” ujar Sujarwanto.

Dijelaskan Sujarwanto, pria yang kesehariannya berdagang buah dari Samarinda ke Bontang itu, mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak sembilan kali. “Modusnya sama, mengambil HP milik pengunjung warung yang lengah atau ketiduran,” jelas Sujarwanto.

Saat in, pelaku dan barang bukti disita kepolisian berupa 1 unit handphone Y15 Warna Biru Tua, 1 unit Handphone Oppo F9, 1 Unit Handphone Nokia senter warna putih, dan 1 Unit Motor Fino warna merah maroon KT 6832 DP, telah diamankan di Polsek Marangkayu.

“Kepada pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: