BPK Indikasikan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp1,7 Miliar di DPRD Berau

Anggota DPRD Berau Periode 2019-2024. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim saat melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2021 Pelaksanaan menemukan indikasi kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebasar Rp1.704.218.636,oo di DPRD Berau.

Atas temuan itu BPK Perwakilan Kaltim merekomendasikan kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas memerintahkan Sekretaris DPRD, Hj. Eva Yunita, untuk meminta pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan indikasi kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.704.218.636,00 dengan direviu oleh Inspektorat, jika tidak dapat dipertanggungjawabkan agar disetor ke Kasda.

“Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp1.704.218.636,oo,” ungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur  dalam LHP Nomor : 17.B/LHP/XIX.SMD/V/2022,  Tanggal : 18 Mei 2022, ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar.

Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Berau menyajikan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD TA 2021 sebesar Rp14.071.378.164,oo yang terdiri dari belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp13.579.834.269,00 dan belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp491.543.895,oo.

Belanja perjalanan dinas merupakan komponen dari belanja barang dan jasa yang dibayarkan kepada pegawai atau pejabat yang melakukan perjalanan dinas dalam dan luar daerah Kabupaten Berau.

Pegawai atau pejabat yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi, yang terdiri atas tiket pesawat, boarding pass, dan kuitansi sewa kendaraan untuk perjalanan dinas yang menggunakan transportasi darat dari badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan, serta bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

Besaran komponen biaya perjalanan dinas diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 449 Tahun 2020 tentang Penetapan Standarisasi Satuan Biaya Perjalanan Dinas Keperluan Pemerintah Kabupaten Berau TA 2021

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pembayaran (invoice) hotel pada belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang pertanggungjawaban belanja akomodasinya menggunakan invoice dari Traveloka, bill hotel, dan pertanggungjawaban 30%, tanpa menyertakan bukti pendukung lainnya.

Analisis lebih lanjut terhadap invoice hotel tersebut diketahui terdapat beberapa perbedaan formatnya dengan invoice yang sesungguhnya dikeluarkan oleh hotel terkait. Perbedaan tersebut terdapat pada; Penulisan nominal dan folio number; Font, spasi, dan penebalan penulisan pada invoice; dan Logo hotel yang tertera pada invoice.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan invoice hotel pada belanja perjalanan dinas tersebut, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban hotel/penginapan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp1.704.218.636,oo,” ujar auditor BPK.

Hasil permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ujar BPK,  menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD serta pengemudi disusun oleh pengelola pada masing-masing bagian berdasarkan
bukti yang diberikan.

“PPTK mengakui bahwa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas ke Kabupaten Bulungan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perjalanan dinas dengan Surat Tugas selama tiga atau empat hari hanya dilakukan dalam waktu satu atau dua hari saja,” sambung BPK.

Pengemudi pada Sekretariat DPRD juga menyatakan hal yang sama dengan PPTK yaitu perjalanan dinas ke Kabupaten Bulungan hanya dilaksanakan dalam satu atau dua hari saja.

Sementara Ketua DPRD Berau, Madri Pani ketika diberitahu Niaga.Asia persoalan tersebut mengatakan, juga sudah mengetahui adanya persoalan tersebut dan kini sedang direviu Inspektorat Kabupaten Berau.

“Dewan sedang menunggu hasil reviu Inspekorat. Siapa-siapa yang harus mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas, tentu wajib mengembalikan nanti berdasarkan hasil reviu Inspektorat,” tegasnya.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: