BPK: Pembayaran Honorarium di Pemkab Berau Rp4,453 Miliar Tak Sesuai Perpres 33/2020

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas  melihat usaha peternakan ayam  untuk dikonsumsi  gratis warga yang terpapar Covid-19 saat meresmikan Kampung Tangguh Covid-19 Lestari, Senin (22/03/2021) (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp4.453.662.000,00 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp771.667.774.656,00 dan realiasi sebesar Rp579.611.166.221,30 atau 75,11%. Jumlah tersebut turun Rp35.277.537.329,69 dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp614.888.703.550,99.

Dalam belanja barang dan jasa tersebut terdapat belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan dengan anggaran sebesar Rp39.142.566.800,00 dan realisasi sebesar Rp33.639.777.500,00 atau 85,94%.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur  dalam LHP Nomor : 17.B/LHP/XIX.SMD/V/2022,  Tanggal : 18 Mei 2022, ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar mengatakan, belanja honorarium tersebut diberikan kepada tim pelaksana dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang nama-namanya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun SK Sekretaris Daerah (Sekda).

“Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan menunjukkan, terdapat pembayaran honorarium kepada tujuh pejabat eselon II tidak sesuai dengan jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honorarium sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp373.420.000,oo,” kata auditor BPK.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah mengatur bahwa jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor harus sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.

Salah satu klasifikasi yang diatur adalah klasifikasi II yaitu klasifikasi dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,oo per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 per bulan.

Batasan jumlah keanggotaan tim yang berhak untuk dibayar honorariumnya adalah pejabat eselon I dan eselon II maksimal tiga kali, pejabat eselon III maksimal empat kali, dan pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional maksimal enam kali setiap bulannya.

“Hasil pengujian dokumen menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi yaitu Sekretaris Daerah sebesar Rp17.150.000,oo per bulan sehingga Pemerintah Kabupaten Berau berada pada klasifikasi II,” sambung BPK.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pembayaran honorarium menunjukkan bahwa terdapat pembayaran kepada tujuh pejabat eselon II yang masing-masing memperoleh pembayaran atas honorarium lebih dari tiga kali setiap bulannya.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa ketujuh pejabat eselon II ini tercantum di berbagai SK kegiatan dan dibayarkan honorariumnya atas setiap SK. Atas hal tersebut terdapat pembayaran honorarium melebihi standar sebesar Rp373.420.000,oo,” ungkap BPK.

Sumber: LHP BPK RI.

Pembayaran honorarium pelaksana kegiatan tidak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp4.080.242.000,oo. Pada TA 2021 BPKAD dan BPBD merealisasikan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan masing-masing untuk Tim Asistensi RKA dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Berau yang ditetapkan oleh Bupati Berau.

Hasil pemeriksaan terhadap SK Tim Asistensi RKA dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan dokumen pembayaran menunjukkan bahwa pembayaran honorarium berdasarkan SK Bupati lebih besar Rp4.080.242.000,00 (Rp337.080.000,00 + Rp3.743.162.000,00) dibandingkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

“Hal ini dikarenakan pembayaran honorarium Tim Asistensi RKA dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengacu kepada SK yang ditetapkan oleh kepala daerah. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional: 1) Pasal 6 menyatakan bahwa “ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021”.

Sumber: LHP BPK RI.

Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan ketidakhematan keuangan daerah sebesar Rp4.453.662.000,oo (Rp373.420.000,oo + Rp4.080.242.000,oo).

“Hal tersebut disebabkan Bupati Berau dalam menetapkan standar biaya masukan Pemerintah Kabupaten Berau belum sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,” papar BPK.

Atas permasalahan tersebut, ungkap BPK,  Pemerintah Kabupaten Berau melalui Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Kepala Pelaksana BPBD menyatakan sepakat dengan temuan BPK. Permasalahan tersebut terjadi dikarenakan Pemerintah Kabupaten Berau masih dalam tahap penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. BPK merekomendasikan kepada Bupati Berau agar menyusun dan menetapkan standar biaya masukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: