BPKN Sosialisasi Hukum Perlindungan Kosumen pada Mahasiswa Widya Gama Samarinda

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Republik Indonesia, Firman Turmantara Endipraja menyerahkan bingkisan kepada mahasiswi Fakulitas Hukum Widya Gama Mahakam Samarinda usai mengikuti kuliah umum Hukum Perlindungan Konsumen. (Foto: Ria Atia Dewi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Saat ini ada tiga lembaga yang dapat amanat dari UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi konsumen. Ketiga lembaga itu, yakni Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen  Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, DR Firman Turmantara Endipraja  dalam  kuliah umum tentang Hukum Perlindungan Konsumen yang diikuti Mahasiswa Fakultas Hukum Widya Gama Mahakam di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMK Kaltim, Jalan MT. Haryono, Selasa (18/10/2022).

“Saat ini  masih banyak konsumen tidak mengetahui bahan-bahan pangan  yang dikonsumsinya, proses pembuatan, bahkan distribusinya apakah sesuai dengan standar keamanan, kesehatan, legalitas dan kualitasnya,” kata Firman.

BPKN adalah lembaga  yang bertanggungjawab melindungi konsumen, mengawasi  barang  yang beredar di pasar dalam negeri, memulihkan hak-hak  konsumen secara profesional dalam menciptakan keamanan, kesehatan dan keselarasan lingkungan (K3L) bagi konsumen.

Konsumen dalam perekonomian memiliki kedudukan yang strategis, tapi lemah posisinya bila berhadapan dengan pelaku usaha. Antara konsumen dengan produsen rawan konflik. Konsumen menginginkan harga  barang yang relatif murah, sementara pelaku usaha menginginkan harga yang tinggi. Pada sisi lain,  perlindungan terhadap konsumen masih lemah.

Dalam melindungi konsumen, BPKN mengawasi kebijakan pemerintah agar tidak tidak  merugikan konsumen, BPSK tugasnya sebagai fasilitator apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, dan LPKSM bertugas  memberikan  pendampingan kepada konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Firman, dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga ada pasal yang melindungi konsumen dari kecurangan pelaku usaha, dimana disebutkan; informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi dapat dipidana”.

“UU ITE, ancaman hukuman terhadap pelaku usaha  dapat dipenjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

Firman juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres No.50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, penguatan perlindungan konsumen diperlukan pada 9 sektor, diantaranya obat/makanan/minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan, perumahan/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang tahan lama (elektronik, kendaraan bermotor), dan e-commerce.

“Sesuai dengan data yang diterima BPKN sejak 2017 hingga 2022 sektor jasa keuangan (pinjol dan leasing) yang paling banyak dilaporkan konsumen, yakni  2.528 aduan,” ungkapnya.

Firman berharap, peran pemerintah dan masyarat sebagai pelaku konsumen yang cerdas dapat saling bersinergi dalam mengkritisi produk yang digunakan dalam upaya melindungi haknya sebagai konsumen.

[ADV Diskominfo Kaltim | Penulis; Ria Atia Dewi | Editor: Intoniswan]

Tag: