TARAKAN.NIAGA.ASIA-Badan Pertanahan Nasional, kini Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kota Tarakan sejak tahun 1985 menerbitkan sertifikat tanah berstatus hak milik perorangan di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Tarakan, Kalimantan Utara. Jumlah sertifikat yang sudah diterbitkan mencapai seribuan lebih, atau ditaksir sebanyak 1.440 sertifikat. Penerbitan sertifikat itu mengubah WKP Tarakan yang dikelola PT Pertamina (Persero) menjadi kawasan permukiman dan perkantoran.
Dari pantauan Niaga,asia di lapangan terlihat sejumlah pemegang sertifikat sudah memasang plang pengumuman sebagai penanda tanah tersebut hak miliknya. Misalnya di Jalan Skip Kampung 1 ada tanah di WKP atas nama Ny Olray seluas 358 m2 dengan sertifikat Nomor 226 Tahun 1985 terbit 23 Maret 1985. Di plang tanah Olray itu juga tercantum nama Drs. Henoch Merang dan diumumkan akan dijual.
Beberapa warga yang memegang sertifikat sejenis dan kini bermukim di WKP Tarakan menyatakan tanah yang ditempatinya sah miliknya dan sudah diakui secara hukum oleh BPN. Warga mengaku sertifikat yang dipegangnya sah dan setiap tahun juga membayar pajak bumi dan bangunan.
KPN Tarakan sendiri membenarkan telah menerbitkan sertifikat hak milik di atas lahan WKP. Penerbitan sertifikat berdasarkan rekomendasi pihak Pertamina. “Jika Pertamina tidak memberi rekomendasi tidak mungkin BPN/KPN menerbitkan sertifikat hak milik. Kita tau ada radius aman sumur minyak, makanya kita mengacu kepada rekomendasi yang diberikan Pertamina,” kata Kasie Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Lena Purnama Sari ketika ketika Niaga.asia meminta klarifikasinya.
Pertamina masih bisa menggugat
Sementara itu Assistant Manager Legal & Relation Pertamina EP Asset 5 Tarakan Field, Enriko Hutasoit pada Niaga.asia mengatakan, sertifikat hak milik warga di WKP Pertamina itu sah karena diterbitkan BPN/KPN, tapi isi atau alas hukum penerbitannya masih bisa dipertanyakan.
Meski demikian, Hutasoit menegaskan, adanya sertifikat tersebut tidak berarti menggugurkan hak Pertamina melakukan gugatan, Pertamina masih bisa menggugat. “ Pertamina masih menggugat keabsahan sertifikat hak milik warga yang diterbitkan BPN/KPN, apalagi di tanah tersebut sudah ada rumah,” kata Hutasoit, Kamis (15/02).
Menurutnya, adanya sertifikat hak milik atas tanah dalam WKP di Tarakan menjadi PR (pekerjaan rumah) besar Pertamina. Perlu diketahui bahwa penyelamatan objek vital nasionalseperti WKP Tarakan bukan hanya tanggung jawab Pertamina, tapi melibatkan banyak institusi negara seperti Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah.
“Banyak yang tidak tahu ada Undang-Undang Keselamatan Tambang Migas Nomor 431 yang diundangkan oleh Belanda sejak tahun 1931 dan belum pernah dicabut Pemerintah Republik Indonesia hingga sekarang. UU itu untuk memastikan terjaganya keselamatan manusia dan tambang itu sendiri,” ungkap Hutasoit.
Menurutnya, di Tarakan ada sekitar 1400 sumur minyak, tapi hanya 50 sumur yang bisa dikelola karena menjadi kawasan permukiman. Misalnya pengeboran sumur baru P14.3 di Area Pamusian, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan direncakan dimulai tahun 2014, tapi karena permasalahan tanah baru bisa dilaksanakan tahun 2018. “Kita jadwalkan bulan Maret sudah dilakukan pengeboran. Pengeboran diperkirakan hingga kedalaman 1000 meter, atau lebih dalam dari sumur-sumur sebelumnya yang rata-rata hingga kedalaman 600 meter. (003)