Budi Iskandar Gelapkan Uang BPD Kaltimtara untuk Judi Online Rp10,750 Miliar

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Didik Purwanto (kiri)  bersama tersangka penggelapan uang kas BPD Kaltimtara, Budi Iskandar saat pelimpahan berkas perkara di Kejati Kaltim (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA-ASIA-Kecanduan judi online bola, Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) BPD Kaltimtara di Sanur, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Budi Iskandar (38) menjadi tersangka dalam kasus menggelapkan uang kas bank tempatnya bekerja sebesar Rp10.750.100.000.

Aksi penggelapan uang dilakukan dengan memanipulasi data laporan keuangan pada kas selama 8 bulan, terhitung sejak priode bulan Fabruari hingga September 2020.

“Tersangka sudah kita tangkap dan tahan, kini dalam pemeriksaan,” kata Kasubdit I Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Didik Purwanto menjawab Niaga.Asia  via telepon selulernya, Jum’at (05/02).

Pengungkapan kasus penggelapan uang kas ini  berawal dari temuan hasil audit internal kantor pusat BPD Kaltimtara di Samarinda, terhadap kantor-kantor perwakilan cabang untuk wilayah di Kaltara bulan September 2020.

Tim auditor BPD Kaltimtara menemukan adanya uang yang tidak bisa dipertanggugjawabkan dan tidak sesuai dengan fisik, dimana sisa uang tersimpan dalam berangkas hanya sekitar Rp 45 juta lebih.

“Cash opname (perhitungan fisik kas) tidak sesuai antara data laporan dengan bukti fisik uang tersimpan dalam berangkas,” kata Didik.

Berbekal hasil temuan audit, pihak legal BPD Kaltimtara melakukan upaya hukum melaporkan tersangka ke Polda Kaltara.

Saat ini, kata  Didik, berkas perkara dugaan penggelapan telah limpah ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim.

Pelimpahan berkas perkara P-21 dilakukan Desember 2020 dan bulan Januari 2021 masuk tahap II penyerahan berkas sekaligus tertangka. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persdaingan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), Samarinda.

“Proses pemberkasan sudah selesai dan saat ini, posisi tersangka sebagai tahanan Kejati Kaltim, menunggu jadwal sidang,” ujarnya.

Dikatakan Didik, modus penggelapan kas kantor dilakukan tersangka dengan cara mengambil uang dalam berangkas secara tunai dan memindahkan uang ke dalam rekening miliknya selama kurun waktu 8 bulan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, setiap hari ada penutupan kas dan laporan dari pihak teller serta staf untuk singkronisasi uang masuk, semua uang dalam bentuk fisik selanjutnya disimpan dalam berangkas.

“Uang memang disimpan diberangkas, tapi tersangka punya akses mengambil uang karena memiliki kunci, jadi sangat mudah memindahkan uang,” terangnya.

Tersangka dalam pemeriksaan membenarkan telah mengambil ataupun pemindahkan uang dalam berangkas untuk kepentingan pribadi, pimpinan KCP BPD Sanur ini mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi bola online.

Dalam seharinya, tersangka bisa menghabiskan antara Rp 30 juta sampai 50 juta untuk bermain judi online, bahkan terkadang lebih dari itu, karena modusnya berjalan lancar, pengambilan uang terus dilakukan setiap hari.

“Orang ini sangat kecanduan judi online, setiap kali bermain bisa pasang taruhan puluhan juta,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 49 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 10 tahun 1998.

Penyidik juga melengkapi ancaman pidana dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

“Karena status tersangka pegawai bank, kita terapkan UU Perbankan dilengkapi pasal dalam KUHP,” pungkasnya. (002)

Tag: