Bungkus Amplang Dalam Kardus Ternyata Isinya 985 Butir Ineks

Dua tersangka kasus seribuan butir ineks (HO-Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 985 butir ekstasi terbungkus kerupuk amplang, Rabu 3 Januari 2024. Dua orang ditetapkan tersangka dari kejadian itu.

Kasus itu terbongkar setelah sebelumnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa kawasan Jalan Kapten Soedjono Aji, Sungai Kapih, Samarinda, akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi (ineks).

“Sekitar jam 8 malam, ketika tim melakukan penyelidikan di lapangan, mencurigai dua orang sedang bermotor melintas di kawasan jalan itu,” kata Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Minggu 7 Januari 2024.

Petugas menghentikan motor itu, dan melakukan penggeledahan berikut dua orang yang sedang berboncengan. Masing-masing wanita berinisial DS dan pria berinisial HA.

“Dari penggeledahan itu ditemukan 50 butir ineks,” ujar Bambang Suhandoyo.

Barang bukti kerupuk amplang berikut ekstasi yang disita kepolisian (HO-Polresta Samarinda)

Dari interogasi kedua orang itu, kepolisian mendapatkan keterangan masih ada hampir 1.000 butir ineks lainnya yang disimpan di kamar rumahnya, yang berada tidak jauh dari lokasi penggeledahan saat itu.

“Tim mendatangi rumahnya, dan menemukan dua kardus masing-masing berisi bungkus amplang. Bungkus pertama, ditemukan 506 butir ineks seberat 225,1 gram,” ujar Bambang Suhandoyo.

“Kemudian kemasan bungkus yang kedua, juga ditemukan 479 butir dengan berat bersih 215,55 gram, yang berada diselah-selah tumpukan amplang, beserta barang bukti lainnya,” Bambang menambahkan.

Kedua orang itu ditetapkan tersangka, sesuai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian Bambang Suhandoyo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: