Calon Wagub Kaltim, Awang Ferdian Ingkar Janji, Digugat ke PN Samarinda

paslon
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023, H Syaharie Jaang-H Awang Ferdian Hidayat dicalonkan Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Ferdian Hidayat yang berpasangan dengan  calon gubernur, H Syaharie Jaang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda karena dianggap ingkar janji dalam urusan utang piutang sebesar Rp22 miliar oleh mitra usahanya,  Lanny V Tarulli selaku Direktur PT Kharya Capital Securities, Jakarta.

Kuasa Hukum Lanny V Tarulli selaku Direktur PT Kharya Capital Securities,  Hermanto Barus SH,  hari Kamis (3/5/2018) telah mendaftarkan gugatannya ke PN Samarinda dan oleh PN Samarinda, gugatan terhadap putra Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Isahk tersebut diberi Nomor: 62/Pdt 6/2018/PNS Smr, tanggal 3 Mei 2018.

Kepada wartawan, Hermanto Barus mengungkapkan, Awang Ferdian digugat kliennya karena  ingkar janji atau wanprestasi atas kewajibannya melaksanakan pembayaran utang terkait dengan perjanjian pembukaan rekening efek.

Dijelaskan pula, sebelum memasukkan gugatan ke PN Samarinda, Lanny V Taruli sudah memakai jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan transaksi senilai Rp22 miliar tersebut, tapi gagal, dari itu kliennya menggugat secara perdata. “Tergugat sudah mengakui utangnya dan berjanji akan membayar dengan cara mencicil, namun tak dilaksanakan,” kata Hermanto.

Sebelum mendaftarakan gugatan pun, lanjut Hermanto, sebagai kuasa hukum Lanny, sudah menyampaikan  2 kali somasi  dengan surat Nomor: 017/srt-HB&R/III/2018, tanggal 12 Maret 2018 dan surat Nomor: 019/Srt-HB&R/III 2018, tanggal 28 Maret 2018, namaun hingga batas waktu yang ditentukan Awang Ferdian belum juga melunasi kewajibannya.

“Kami sudah mengupayakan penyelesaian utang piutang secara kekeluargaan, kemudian melayangkan somasi sebanyak 2 kali, karena sudah sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak ada hasilnya, makanya kami gugat ke pengadilan,” kata Hermanto lagi.

Hingga berita ini ditayangkan sejumlah media online, Awang Ferdian belum menyampaikan klarifikasi atas gugatan yang ditujukan terhadap dirinya itu. (001)