Cegah Karhutla, Polres Nunukan Modifikasi Kendaraan Operasional

aa
Polres Nunukan  pamerkan kendaraan operasional  yang sudah dimodifikasi untuk digunakan mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan, Rabu (14/8/2019).

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Terlibatnya Polres Nunukan dalam pencegahan Karhutla tidak disertai anggaran dan peralatan, namun, Polisi  tidak terpaku dengan keterbatasan yang ada, Polres Nunukan telah meinisiasi tugas dan penanganan dengan memodifikasi kendaraan operasional Polisi.

Modifikasi dimulai dengan inovasi kendaraan milik Satlantas, Polair dan Sabara agar bisa mengangkut profil tank air berukuran 1.200 liter yang dilengkapi water pam dan slang air, begitu juga kendaraan roda 2 di modifikasi untuk bisa naik ke medan sulit.

“Kita pakai sistem Amati Tiru dan Modifikasi (ATM) jajaran Polda Kalbar yang suskes memodifikasi kendaraan opersional polisi jadi kendaraan tangguh karhutla,” kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, Rabu (14/8/2019).

Teguh menyampaikan, pembakaran hutan atau lahan milik pribadi dengan luasan diatas 2 hektar bisa diancam pidana penjara sebagaimana Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, pemerintah juga memberikan kebijakan lokal mengizinkan pembersihan lahan maksimal 2 hektar per-kepala keluarga dengan cara di bakar dengan catatan, pembakaran telah dilokasilisir atau dibuat skat pembatas sebagaimana UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 9 ayat 2.

“Jangan bilang Polisi pembiaran terhadap pelaku karhutla. tidak semua bisa ditindak karena ada UU yang mengatur kebijakan lokal pembakaran itu,” tuturnya. (002)