Cegah Penularan PMK, Operator Kapal Ternak Wajib Tingkatkan Biosecurity

Kapal pengangkut ternak antar pulau. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Operator kapal ternak wajib meningktakan biosecurity dengan melakukan tindakan berupa desinfeksi dan desinsektisasi di kapal angkutan khusus ternak, sebagai bentuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, Munawwar, ST, M.Si pada Niaga.Asia, Selasa (17/5/2022).

Menurut Munawwar, desinfeksi dan desinsektisasi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen, kecuali endospora bakteri, yang terdapat di permukaan benda mati (non biologis, seperti dinding, lantai, peralatan dan lainnya), ruangan kapal pakaian dan alat pelindung diri (APD) anak buah kapal (ABK), serta hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, atau domba yang diangkut.

Kewajiban operator kapal ternak melakukan desinfeksi dan desinsektisasi tersebut, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Badan Karantian Pertanian Nomor:12950/KR.120/K/05/2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Operator kapal ternak harus memastikan pelaksanaan biosecurity (desinfeksi dan desinsektisasi) ketat telah dilakukan di semua area kapal yang menuju wilayah kalimantan Timur,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Munawwar, dalam rangka monitoring dan pencegahan penyebaran PMK di wailayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur dan bertepatan dengan menjelang hari raya Idul Adha 1443 H, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Dinas Peternakan Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan pada sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminasa lain dan hewan rentan lainnya yang dilalulintaskan antar area.

“Apabila ditemukan hewan yang menunjukkan gejala klinis PMK, dilakukan tindakan karantina pengasingan dan pengamatan sampai diagnosa dapat ditegakkan, serta melakukan dekontaminasi terhadap alat angkut dan sarana prasarana yang tidak bisa dilakukan pemusnahan,” kata Munawwar.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: