Cegah Perundungan di Sekolah, Penting Terapkan Kebijakan Ramah Anak

Foto Antara.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut pentingnya penerapan kebijakan satuan pendidikan yang ramah anak sebagai salah satu upaya mencegah perundungan terhadap anak.

“Belajar dari kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan, maka penting dilakukan upaya pencegahan di antaranya melaksanakan kebijakan satuan pendidikan ramah anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/11/23).

Deputi Nahar menegaskan setiap satuan pendidikan harus memedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Pentingnya penerapan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak dan secara khusus mematuhi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di mana setiap satuan pendidikan memiliki TPPK,” terang Deputi Nahar.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Sementara di tingkat daerah, juga harus dibentuk TPPK)yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebelumnya seorang siswa SD Negeri berinisial F (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023, kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Sejumlah dokter dari rumah sakit yang berbeda mendiagnosis F mengalami kanker tulang dan harus dilakukan amputasi pada kaki kirinya.

Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut pentingnya penerapan kebijakan satuan pendidikan yang ramah anak sebagai salah satu upaya mencegah perundungan terhadap anak.

“Belajar dari kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan, maka penting dilakukan upaya pencegahan di antaranya melaksanakan kebijakan satuan pendidikan ramah anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/11/23).

Deputi Nahar menegaskan setiap satuan pendidikan harus memedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Pentingnya penerapan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak dan secara khusus mematuhi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di mana setiap satuan pendidikan memiliki TPPK,” terang Deputi Nahar.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Sementara di tingkat daerah, juga harus dibentuk TPPK)yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebelumnya seorang siswa SD Negeri berinisial F (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023, kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Sejumlah dokter dari rumah sakit yang berbeda mendiagnosis F mengalami kanker tulang dan harus dilakukan amputasi pada kaki kirinya.@

Tag: