Cegah Sebaran Covid-19, Ismunandar Minta Camat se-Kutim Siapkan Fasilitas Karantina

aa

Bupati Kutai Timur Ismunandar (foto : humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Kondisi saat ini sangat rentan terhadap meluasnya penyebaran COVID-19. Akibat dari aktivitas keluar masuk warga Kutim, membuat Bupati Kutim Ismunandar memberikan instruksi kepada seluruh Camat di 18 kecamatan, untuk mengambil langkah antisipasi.

Instruksi itu adalah tindak lanjut dari rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pada Kamis (16/4) lalu. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan dan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.

Kepada seluruh Camat se-Kutim, Ismunandar menginstruksikan agar setiap kecamatan menyediakan tempat karantina atau isolasi bagi para pendatang luar daerah, khususnya dari zona merah.

Ada empat poin yang diminta Ismunandar, kepada para Camat. Pertama, setiap warga yang datang melalui pintu masuk di Kabupaten Kutim wajib memberikan keterangan yang jelas. Baik dari tempat asal keberangkatan, maupun tujuan tempat tinggal warga di kecamatan dengan menunjukan identitas asli. Kedua, apabila yang bersangkutan tidak memiliki identitas asli, maka tidak diperbolehkan masuk ke Kutim kecuali ada yang memberikan jaminan dan dapat mempertanggung jawabkan.

Ketiga, disetiap pos penjagaan apabila ada ditemukan warga dari zona merah atau wilayah transmisi COVID-19 wajib dikarantina atau diisolasi, yang penempatannya ditentukan oleh Camat setempat,” ujar Ismunandar, dalam edaran itu.

Keempat, seluruh Camat diinstruksikan untuk menyediakan tempat karantina atau isolasi bagi warga yang datang dari zona merah atau transmisi COVID-19. (*/hms3)

Tag: