Daftar PPDB Tidak Perlu Legalisir KK dan Akte Lahir

aa

Kegiatan PPDB di Nunukan, (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2019 tidak lagi mensyaratkan legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

Calon peserta didik baru hanya diminta melampirkan foto copy KK dan foto copy Akte Kalahiran berserta dokumen asli. Legalisir foto copy hanya diberlakukan terhadap Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).

“Panitia PPDB  tak perlu meminta legalisir KK dan Akte Lahir, cukup foto copy dengan lampiran asli,” kata Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan H. Junaedi, Senin (24/06/2019).

Ketetapan aturan ini diberlakukan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 03 tahun 2019 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB tahun ajaran 2019/2020.

Petunjuk Tekhnis PPDB mengacu pula pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Permendikbud sudah memutuskan PPDB hanya perlu membawa fotocopy KK dan Akta Kelahiran tanpa dilegalisir, namun tetap menunjukkan dokumen aslinya, serta tidak mempersyaratkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen pendaftaran,” ungkap Juanedi menjelaskan.

Terbitnya petunjuk teknis ini sebagai antisipasi mengurai membludaknya pengunjung untuk permintaan legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dimana sering terjadi keterlambatan pendaftaran sekolah hanya karena menunggu legalisir.

Warga di pedalaman yang jauh dari kantor Disdukcapil tidak perlu lagi takut terlambat mendaftarkan anak-anak bersekolah, pemerintah pusat hingga kabupaten telah mempermudah proses PPDB. “Tahun lalu-lalu selalu ribut soal antrean panjang legalisir di Disdukcapil, sekarang kita cabut aturan itu, silahkan daftar dihari pertama hingga terakhir,” tuturnya. Dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, disebutkan PPDB harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Tahapan PPDB SD/SMP di Kabupaten Nunukan akan mulai buka tanggal 4 sampai 6 Juli 2019 dengam batas penyerahan berkas 8 Juli 2019. Tahapan berikutnya verifikasi berkas tanggal 9 dan 10 juli 2019 pengumuman penerimaan. “Pendaftaran ulang tanggal 11 dan 12 Juli, setelah itu menunggu jadwal dimulainya aktif kegiatan belajar mengajar,” jelasnya Junaedi. (002)