Dalam Sebulan di Bontang, 10 Orang Dijebloskan ke Penjara Gegara Narkoba

Salah satu kasus sabu di Loktuan Bontang. (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Polres Bontang melansir, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dalam sebulan mulai 1-31 Januari 2021. Dari 9 kasus itu, 10 orang tersangka dijebloskan ke penjara.

Dirinci, dari 9 kasus itu, dua diantaranya diungkap Polres Bontang, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus, serta Polsek Muara Badak 1 kasus.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, dirinci lebih jauh, dari 10 tersangka tersebut, diamankan dari dua perkara, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu 9 orang tersangka, dan penyalahgunaan ganja 1 tersangka.

“Jumlah itu kami ungkap dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni pada bulan Januari 2021,” kata Suyono, dalam penjelasan resmi dikutip Niaga Asia, Selasa (9/2).

Suyono menerangkan, barang bukti yang berhasil disita dari 9 kasus itu, diantaranya 25 bungkus sabu seberat 12,16 Gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja seberat 235,400 gram.

“Selain itu juga, 3 unit motor, 2 unit timbangan digital, 4 unit alat hisap sabu (bong), 13 unit telepon selular dan uang tunai sebesar Rp3.770.000,” ujar Suyono.

Suyono juga menambahkan, Polres Bontang serius melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. “Polres Bontang tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat peredaran gelap narkoba, akan ditindak tegas,” tegas Suyono.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan tinggalnya,” demikian Suyono. (006)

Tag: