Dana Desa, Mendagri: Semua Harus Ikut Mengawasi dan Memberi Nasehat

Menteri Tito saat memberi arahan di acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Gedung Main Dining Hall, Komplek Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/02/2020). (Foto Puspen Kemendagri)

PALEMBANG.NIAGA.ASIA-Dana desa  mesti diawasi pengelolaan dan penggunaannya. Jangan sampai, dana desa disalahgunakan. Salah sasaran. Karena itu, para camat untuk pro aktif ikut mengawasi. Begitu juga dengan  biro pemerintahan di Pemda, para inspektorat baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Semuanya harus ikut mengawasi.

“Bukan hanya pengawas, tetapi juga menasehati, supervisi dan memberikan dukungan untuk pendampingan, mau diapakan dan bagaimana mengatur keuangannya, administrasinya seperti apa. Agar jangan sampai melanggar hukum,” kata Menteri Tito saat memberi arahan di acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Gedung Main Dining Hall, Komplek Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/02/2020).

Khusus kepada para penegak hukum, baik itu  Kejati, Kajari dan jajaran kepolisian, Tito juga meminta untuk mengawasi dana desa. Serta membantu kepala desa agar dalam mengelola dana desa, tidak ada aturan yang dilanggar.

Menurut Mendagri, ada dua fungsi dari penegak hukum yang bisa dilaksanakan kaitannya dengan penggunaan dana desa. Fungsi pertama adalah fungsi konsultasi dan adviser. Jadilah penasehat atau konsultan. Yang kedua adalah fungsi penegakan hukum kalau terjadi pelanggaran.

“Nah kita paham dari data-data yang kami miliki. Sekali lagi saya tidak mengatakan bapak kepala desa dan ibu-ibu kepala desa itu rendah pengetahuannya, tidak, tetapi dari data yang kita miliki, 60 persen, mohon maaf tidak tamat SLTA di seluruh Indonesia. Sehingga bisa saja ini salah administrasi. Kalau salah-salah administrasi jangan lapor langsung penegak hukum, berikan bimbingan. Jadi rekan-rekan pengawas internal, inspektorat, kepala biro pemerintahan, Polri, kejaksaan, berikan bimbingan agar teman-teman kepala desa ini, yang administrasinya kurang-kurang bantu mereka untuk diperbaiki, saya kira itu,” tutur Tito.

Kecuali, kata Tito,  jika dana desa itu digunakan oleh kepala desa untuk keperluan pribadi. Maka, untuk kasus yang seperti ini, harus diproses secara hukum. Karena sudah menyalahgunakan dana desa.

Kalau ini kata orang Palembang harus masuk supaya terbuang. Maksud terbuang itu diproses hukum.

Jadi itu tolong, karena kalau seadainya semua langsung pukul penegakan hukum yang terjadi nanti adanya ketakutan dari kepala desa padahal kita tahu salahnya bukan karena disengaja , bukan karena niatnya. Administrasinya kurang-kurang dikitlah.

“Kalau sampai dipukul nanti malah jadi stagnan. Daripada saya ditangkap duitnya biar saja di situ, duit akhirnya tidak jalan. Padahal Bapak Presiden melalui Menkeu sudah punya ide yang luar biasa untuk menghidupkan desa. Akhirnya desanya tidak jalan karena uangnya tidak beredar, tidak beredar karena kepala desanya takut, apalagi kalau di takut- takuti,” kata Tito panjang lebar. (*/001)

Tag: