Data Antar Instansi Tak Sinkron, Pansus LKPj Dipaksa Kerja Keras

aa
Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2018 saat melakukan Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/7)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Setelah melakukan kerja maraton selama dua pekan mulai dari melakukan kajian terhadap dokumen-dokumen, menggali fakta dan informasi dengan berbagai pihak terkait hingga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, Panitia Khusus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2018 belum mencapai hasil kesimpulan akhir.

Padahal, pansus dijadwalkan sudah harus melaporkan hasil kerjanya akhir pekan ini, sebab agenda pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2019 mulai berjalan.

Lalu apa yang menjadi penyebab belum selesainya pembahasan tentang hal tersebut. Ketua Pansus LKPj TA 2018 Dahri Yasin mengaku ada banyak hal yang tidak sinkron antara data dari BPK Perwakilan Kaltim, Biro Adban Pemprov Kaltim, OPD dan dengan hasil investigasi pansus tentang hasil serapan anggaran Tahun 2018.

Ia mencontohkan, seperti hasil investigasi pada Dinas Kehutanan Kaltim yang terdapat DAK selama 2 tahun berturut-turut tidak dapat terserap dikarenakan adanya perubahan aturan. Padahal, dari hasil RDP Pansus di Balikpapan, aturan yang menjadi alasan tersebut sudah selesai di bulan Desember 2018.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya sepakat akan melakukan kajian internal dengan tim ahli lalu kemudian melakukan menggelar pertemuan dengan BPK perwakilan Kaltim dan beberapa instansi terkait untuk melakukan sinkronisasi data.

“Memang pansus terus berusaha selesai tepat waktu, tetapi yang perlu diperhatikan jangan sampai asal-asalan karena pansus memiliki tanggungjawab besar tak hanya administrasi akan tetapi masyarakat Kaltim,” kata Dahri ketika memimpin konsultasi Pansus LKPj Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2018 ke Kemendagri RI, Selasa (9/7).

Kasi Wilayah III Kemendagri RI Boyke M Siagian menuturkan hasil yang berbeda antara beberapa lembaga pemerintah dalam menilai sesuatu memang dapat dipahami karena menggunakan dasar dan metode penelitian masing-masing.

Kendati demikian, hasil audit BPK tentang perhitungannya masih bisa dipertanyakan apabila dinilai ada perbedaan perhitungan dengan hasil evaluasi Pansus LKPj. “Ada disalah satu provinsi yang memang hasil audit BPK dinilai berbeda, lalu kemudian dipertanyakan kembali,” sebutnya.

Dia menuturkan, salah satu dasar yang bisa menjadi acuan pansus yaitu Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang pedoman evaluasi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah.

Adapun anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2018, yakni Abdurrahman Alhasni, Sem Karaeng Tasik, Edy Kurniawan, Josep, Nixon Butar-Butar, Rita Artaty Barito, Gamalis, Mursyidi Muslim, dan Veridiana Huraq Wang.(adv/hms4)