Data Perizinan Tambang dan Jamrek di Sistem OPO DPMPTSP Kaltim Dobobol Hacker

Kantor DPMPTSP Kaltim di Jalan Basuki Rahmat Samarinda. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Data base izin tambang dan jaminan reklamasi menggunakan sistem OPO (Otomatisasi Perizinan Online) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dibobol hacker,  sehingga data perizinan dan juga data jaminan reklamasi, pascatambang, dan dokumen kesungguhan hilang.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kaltim atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, ditandatangani Dadek Nandemar sebagai Penanggung Jawab Pemeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2020.

“Hilangnya data base di DPMPTSP Kaltim itu sudah dilaporkan kepada pihak Polsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021,” kata Dadek, mengutip berita acara pemeriksa dari BPK pada tanggal 4 Maret 2021.

Laporan yang hilang dari data base disebutkan DPMPTSP antara lain adalah soft file Data Perizinan meliputi data-data perizinan dan juga data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan, dan Data Rekaman CCTV.

“Selama menggunakan sistem OPO, DPMPTSP hanya mengandalkan data OPO dan tidak mempunyai data cadangan (back up data),” ungkap Dadek.

Tentang perkembangan masalah pembobolan data dan upaya perbaikan sistem OPO tersebut, Kepala DPMPTSP Kaltim H Puguh Harjanto ketika dihubungi Niaga.Asia, Kamis sore (16/9/2021) mengatakan, belum bisa menjelaskan.

“Mhn maaf pak sy bsk ada bbrp jdwl meeting jd blm bs sharing,” ujarnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: