Demi Rp100 Ribu, Pemuda Bontang di Balikpapan Ambil Ekstasi di Samarinda

Tersangka Lutfi. Kini dia mendekam di penjara Polsek Sungai Pinang. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – M Lutfi, pemuda pengangguran 24 tahun asal Bontang yang tinggal di Balikpapan, mendekam di penjara kepolisian Samarinda. Gara-garanya, dia diduga nekat jadi kurir mengambil narkoba di Samarinda, demi upah Rp100 ribu.

Penangkapan Lutfi dilakukan tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jumat (25/12) sore sekira pukul 16.30 WITA, di kawasan poros Kebon Agung, Lempake, Samarinda Utara. Sebelumnya, polisi menerima kabar, diduga ada orang yang sedang membawa narkoba.

“Kami cegat terduga kurir ini di tengah jalan. Dia sambil bawa helm, berisi kotak bekas pembungkus dompet. Sempat kami kejar, karena coba kabur,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, dalam penjelasan di kantornya, Minggu (27/12).

Motor berikut isi kotak digeledah. Benar saja. Polisi menemukan, ekstasi di dalam kotak bekas pembungkus dompet itu. “Totalnya 302 butir. Kalau dirupiahkan sekitar Rp180 juta, dengan harga per butir Rp500 ribu – Rp600 ribu,” ujar Rengga.

Sederetan barang bukti yang diamankan kepolisian. (Foto : Niaga Asia)

“Jadi, dia mengaku disuruh seseorang melalui telepon, mengambil helm di pinggir jalan poros kebon agung. Dari KTP-nya, dia (Lutfi) ini warga Bontang, tapi tinggal di Balikpapan. Ke Samarinda, kita duga cuma ambil narkoba, sambil menunggu telepon selanjutnya,” tambah Rengga.

Pengambilan narkoba di Samarinda, Lutfi mengaku diupah Rp100 ribu. “Apakah setelah berhasil membawa ekstasi ini diupah lagi lebih besar, masih kami dalami,” ungkap Rengga.

Lutfi kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang. Dia dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Selain kotak pembungkus dompet, 302 butir ekstasi dan helm, polisi juga mengamankan motor digunakan Lutfi sebagai barang bukti.

“Saya ini korban saja Pak (dijebak). Ekstasi itu bukan punya saya,” kilah Lutfi. (006)

Tag: