Demi Rp300 Ribu, Jumriyanor Rela jadi Kurir Sabu di Samarinda

Tersangka Jumriyanor saat ditanya wartawan di Polresta Samarinda, Jumat 2 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Jumriyanor, 24 tahun, warga Lok Bahu, Sungai Kunjang, berurusan dengan polisi setelah diamankan di kawasan Pelabuhan Samarinda Jalan Yos Sudarso. Kasusnya, dia jadi kurir sabu demi upah Rp 300 ribu sekali antar ke pemesan.

Sebelumnya, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan tugas rutin patroli dalam rangka cipta kondisi, memastikan situasi kamtibas aman dan tertib.

Di tengah patroli, petugas melihat motor dikendarai pria bergelagat mencurigakan keluar dari area pelabuhan. Pria itu mencoba kabur setelah melihat polisi. Namun demikian berhasil diamankan petugas.

Petugas lantas melakukan penggeledahan, dan menemukan satu bungkus makanan ringan dari kantong celananya.

“Dari kantong pelaku berinisal JM (Jumriyanor) ini ditemukan narkotika jenis sabu, seberat 24,08 gram,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya Jumat.

Bersama motornya, Jumriyanor lantas dibawa ke markas Polsek Kawasan Pelabuhan. Belakangan diketahui, dia dijanjikan upah Rp 300 ribu untuk mengantar sabu itu ke seseorang, dengan panduan Ponsel.

Penyidik menetapkan Jumriyanor sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Ary Fadli.

Jumriyanor mengaku pasrah begitu polisi mendatanginya, dan melakukan penggeledahan. Dia sendiri tidak mengenal yang menghubunginya. Di mana dia dipandu menggunakan aplikasi pesan instan.

“Pasrah aja lagi sudah. Saya ambil sabu itu dari Pelabuhan, mau saya antar ke Jalan Banggeris,” kata Jumriyanor.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: