Deteksi Dini, Razia Kamar Rutan Samarinda Sita HP Hingga Benda Tajam

Petugas saat menggeledah kamar hunian Rutan Samarinda, Senin (9/8) malam. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim menggeledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (9/8) malam.

Hasilnya, sederetan barang terlarang ditemukan dalam razia yang dimulai sejak pukul 20.00 hingga 21.30 WITA. Ada sekitar tiga kamar hunian yang digeledah Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.

Tiga unit handphone, 10 unit pengisi daya (charger) 11 alat bantu dengar, benda tajam, botol kaca serta barang terlarang lainnya berhasil diamankan untuk disita.

“Dalam razia ini tidak ditemukan narkoba. Namun ada beberapa benda terlarang seperti telepon genggam, pengisi daya, alat bantu dengar, dan beberapa benda terlarang yang semestinya tidak boleh dimiliki oleh warga binaan,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, dikutip Niaga Asia, Selasa (10/8).

Razia yang dilakukan oleh tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim itu sebagai komitmen Kemenkumham untuk memberantas peredaran narkoba dari dalam Lapas dan Rutan, sekaligus sebagai upaya pendekteksian dini.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi dalam pernyataan terpisah.

“Kami tidak akan segan-segan menindak penggunaan narkoba dalam Lapas maupun Rutan. Apalagi ada keterlibatan oknum petugas di dalamnya. Namun dari razia di Rutan Samarinda ini kami tidak menemukan hal tersebut,” kata Jumadi.

Usai menggeledah hunian warga binaan, para petugas memberikan pengarahan kepada warga binaan, serta mendata nama pemilik barang terlarang, untuk segera diberikan sanksi.

Sumber : Rutan Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: