Dewan Kebudayaan Diakomodir dalam Pergub Dewan Kesenian

Tim audensi dan konsultasi Pergub Kaltim bersama Analis Hukum Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri, Ali Bahtera. (Foto: istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Setelah dikonsultasikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Dewan Kesenian Kaltim pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, disarankan memasukan Dewan Kebudayaan dalam Ranpergub itu.

Dimasukannya Dewan Kebudayaan, itu menurut Analis Hukum Direktorat Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Ali Bahtera, SH., MH., sesuai dan selaras dengan Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Kaltim.

“Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim itu sudah cukup menjadi dasar hukum Pergub itu. Di situ ada pasal yang mengatur tentang lembaga kebudayaan yakni Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan,” kata Ali Bahtera.

Di hadapan tim audensi dan konsultasi Ranpergub yang dipimpin Kabid Kebudayaan Disdikbud Kaltim Robiana Hastawulan, Ali Bahtera menambahkan, Pergub itu nantinya bernama Pergub Kelembagaan Kebudayaan Kalimantan Timur.

“Tidak ada masalah kalau Dewan Kebudayaan dimasukan dalam Pergub itu. Meskipun Dewan Kebudayaan belum terbentuk di Kaltim,” ucap Ketua Umum Dewan Kesenian Daerah Kaltim, Syafril Teha Noer.

Dia juga tidak mempersoalkan kalau usulan Pergub itu dari DKD Kaltim dua tahun lalu.

“Seperti juga Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim yang muasalnya bernama Perda Pemajuan Kesenian. Kami legowo, demi ihwal yang lebih besar, yakni pemajuan kebudayaan,” ujar Syafril Teha Noer.

Sejatinya dia berharap, dengan adanya dua payung hukum itu, pemerintah harus lebih berkomitmen dalam mendukung keberadaan Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan dalam hal politik anggaran dan ekosistem pemajuan kebudayaan.

“Dewan Kesenian tidak lagi mendapat perlakuan seperti sanggar atau komunitas seni biasa, karena keberadaan kepengurusan Dewan Kesenian berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim dan diperkuat Perda dan Pergub,” tandas Syafril.

Syafril yang menjadi anggota tim audensi dan konsultasi bersama Juraidi (Biro Kesra Setprov Kaltim), Hamdani (DKD Kaltim) dan Novarita (Taman Budaya Kaltim) mengingatkan, sepulang dari Jakarta, segera kembali bekerja menyusun Ranpergub tersebut.

Penulis : Hamdani | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: