Dewan Pers: Tolak Permintaan THR dari Organisasi Pers

ilus

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dewan Pers mengeluarkan imbaun kepada tujuh pihak agar tidak melayani permintaan THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh tanggal 15-16 Juni 2018 dai organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan.

Dalam surat imbauan Dewan Pers tertanggal 30 Mei 2018, Nomor:264/DP-K/V/2018 yang ditanda  tangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo tersebut, tujuh pihak yang diimbau untuk tidak melayani permintaan THR adalah Sekretariat Negara, Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, dan Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.

“Surat resmi berisikan imbaun ini dimaksudkan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers,” kata Yosep.

Menurut Yosep, imbaun agar menolak permintaan THR dari organisasi dan perusahaan pers dan organisasi wartawan dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini.

“Dewan Pers tak bisa menolerir adanya parketk buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” ujarnya.

Dewan Pers juga meminta, bila ada oknum wartawan yang mengaku-ngaku dari media ataupun salah satu organisasi wartawan menghubungi terkait dengan THR, silakan ditolak saja. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon, atau alamat mereka dan melaporkannya ke polisi terdekat, atau bisa juga melaporkannya ke Dewan Pers.

Dewan Pers juga memberitahukan bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers dari unsur perusahaan pers adalah Serikat Perusahaan Suratkabar  (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Sedangkan konstituen Dewan Pers mewakili organisasi wartawan adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Alinasi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). (001)