Di Samarinda Seberang, Hidayat Rampas HP Anak di Siang Bolong

Tersangka ditangkap bersama barang bukti motor dan HP rampasan (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rahmat Hidayat (27), warga Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang, diciduk tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang di rumahnya kemarin. Dia ditetapkan tersangka perampasan ponsel seorang anak, Kamis (1/4) lalu.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WITA, di Perumahan Bumi Rindang Luhur, Jalan AM Rifaddin. Korban seorang anak, terlihat duduk di teras rumahnya jadi target, dan didatangi pelaku Hidayat.

Seketika, pelaku menarik ponsel anak itu. Sempat terjadi tarik menarik, akhirnya anak itu melepaskan ponselnya, karena diancam pelaku dengan senjata tajam.

Usai merampas ponsel, Hidayat pergi meninggalkan korban, menggunakan sepeda motor. Meski sempat diadang warga, bahkan sempat terjatuh setelah dilempar pot kembang, Hidayat berhasil kabur.

“Orangtua korban lapor ke Polsek,” kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara, disampaikan melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, kepada wartawan di Samarinda, Selasa (6/4).

Belakangan, aksi kriminal Hidayat, dan hadangan warga, terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman itu, polisi melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku, dan membawanya ke Mapolsek Samarinda Seberang.

“Motifnya masih kami dalami. Sementara ini, melakukan perbuatan itu, alasannya (pelaku) karena tidak punya HP,” terang Dedi.

Ponsel hasil rampasan, berikut motor yang dikendarai pelaku, jadi barang bukti kepolisian. Hidayat ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Kini, pelaku meringkuk di penjara Polsek Samarinda Seberang.

 

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: