Di Sebatik, Nardi Barter Dua Ekor Ayam Jantannya dengan Sabu

Nardi mendapatkan sabu dari warga negara Malaysia setelah memberter dengan 2 ekor  ayam jantan.  (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Cara mendapatkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pecandu sekaligus pengedar sabu,  tidak hanya dengan membeli sabu menggunakan uang, transaksi bisa dilakukan lewat barter barang sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual, termasuk dibarter dengan ayam jantan.

Seperti dilakukan  Nardi (44). Ia  ditangkap di rumahnya Jalan KH. Agus Salim, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, dengan barang bukti 12 bungkus sabu paket hemat siap jual yang diperolehnya setelah menukar dengan dua ekor  ayam jantan.

“Nardi mendapatkan sabu tidak dengan uang, dia barter sabu dengan 2 ekor ayam jantan,” kata Kasat Satresnarkoba, Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Minggu (16/01/2022).

Bandar sabu paket hemat ini ditangkap 11 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, disana ditemukan pula 3 orang temannya yang juga ikut diamankan masing-masing JA (38), JAM (40 dan HA (41).

Ketika dilakukan penggerebekan, Nardi duduk santai dalam rumahnya dan tidak mengetahui kedatangan Opsnal Satresnarkoba. Sedangkan JA, JAM dan HA berada di kolong rumah sedang asik berpesta sabu.

“Pertama kami tangkap 3 orang di kolong rumah sedang hisap sabu, mereka sempat melarikan diri ke sawah, kita kejar sampai ketemu,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan Nardi, sabu diperolehnya dari seorang laki laki warga negara asing bernama Aco yang diketahui berada di wilayah Bergosong, Sabah, Malaysia. Keduanya sepakat menukar sabu dengan 2 ekor ayam jantan.

“Nardi ini pemain lama dalam peredaran narkotika di Sebatik, tidak berkutik ketika dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Selain mengamankan sabu milik Nardi, Polisi menjadikan 2 paket sabu sisa pakai seberat 0,25 gram yang ditemukan di  kolong rumah  menjadi barang bukti atas kejahatan JA, JAM dan HA.

“Kasusnya satu rangkaian tapi laporan perkara dipisahkan jadi 2 LP. Untuk ancaman hukum pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

“Kasusnya satu rangkaian tapi laporan perkara dipisahkan jadi 2 LP. Untuk ancaman hukum pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: