Dialog dengan KPC, PWI Kutim Sampaikan Komitmen Menjaga Profesionalisme

Ketua PWI Kutai Timur, Ibnu Djuraid bersama pengurus usai melakukan dialog dengan Manager External Relation KPC Yordhen Ampung didampingi Supervisor Media Relation Silvester Pantur di Kantor External Relation di kawasan Kompleks Swarga Bara, Rabu (29/9/2021) kemarin. (Foto PWI Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Kutai Timur (Kutim) Ibnu Djuraid mengatakan, PWI sebagai organisasi resmi kewartawanan tertua di bawah naungan Dewan Pers  akan terus berkomitmen menjaga profesionalisme sekaligus meningkatkan kompetensi melalui uji kompetensi wartawan (UKW).

“Wartawan harus selalu dan terus menjaga marwah profesi yang luhur dan mulia, berkompetensi, profesional, berkapasitas dan memiliki moralitas saat menjalankan tugasnya,” ungkap Ibnu saat melakukan dialog sekaligus kunjungan silaturahmi ke manajemen PT KPC yang diterima langsung oleh Manager External Relation KPC Yordhen Ampung didampingi Supervisor Media Relation Silvester Pantur di Kantor External Relation di kawasan Kompleks Swarga Bara, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Ia menegaskan media massa seperti online, cetak dan elektronik dari harus tetap menjaga pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial di masyarakat sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman yang sangat dinamis.

Menurutnya di tengah perkembangan teknologi dan bombardir informasi melalui media sosial di era keterbukaan, kabar hoaks akan mudah tersampaikan jadi mesti harus segera diantisipasi.

“Tentu saat ini tugas dan tantangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya semakin berat. Namun, wartawan harus profesional dan berfungsi sebagaimana mestinya,” terangnya didampingi Sekretaris PWI Kutim Wardi bersama jajaran pengurus.

Senada, Sekretaris PWI Kutim Wardi menambahkan dialog terkait kompetensi wartawan. Menurutnya, wartawan memang wajib memegang kartu dan sertifikat UKW. Hal ini menjadi bukti bahwa dia sudah wartawan profesional. Namanya terdaftar di situs Dewan Pers, sehingga apabila ada persoalan dengan karya jurnalistiknya, dia masuk dalam perlindungan Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Jadi tidak dikriminalkan. Itulah makanya selalu saya sampaikan, silakan kalau tidak mau ikut UKW, tetapi kalau ada risiko tanggung sendiri,” urainya.

Wardi menambahkan jika penegak hukum menginterpretasikan, wartawan akan dilindungi dalam bekerja apabila dia berstatus wartawan profesional yaitu wartawan yang bersertifikat.

“Jangan sampai kejadian terulang di Banjarmasin, ada seorang pemimpin redaksi (pimred) media online terpaksa di bui karena sudah divonis melanggar hukum dan terjerat dalam UU ITE. Diketahui, pimred tersebut juga belum mempunyai sertifikat UKW utama sebagai salah satu syarat wajib menjadi pimred,” tegasnya.

Sementara itu, Manager External Relation KPC Yordhen Ampung memyambut baik kedatangan rombongan PWI Kutim. Ia sebagai perwakilan komunikasi dari perusahaan pertambangan menghormati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan dan harus menjunjung tinggi berita yang berimbag (cover both side).

“Saya sepakat dua hal tadi memegang peranan penting dalam perjalanan pemberitaan jurnalistik. Kami dari KPC sebagai mitra dari PWI Kutim juga membutuhkan informasi yang sesuai fakta di lapangan,” terangnya.

Dari kacamata Yordhen, memang wartawan harus profesional. Contohnya saja dalam hal pemberitaan KPC di Kutim harus melihat kaidah yang sesuai kode etik jurnalistik.

“Konfirmasi menjadi hal vital agar berita yang diproduksi tidak menimbulkan tanda tanya. Kami dari manajemen external selalu terbuka dalam hal komunikasi memberikan data riil yaitu tidak mengarang-ngarang dan wajib faktual kepada wartawan. Dalam hal keterlambatan, harap dimaklumi karena kita diatur dalam SOP,” tegasnya.

Ia menambahkan jika KPC juga mempunyai media komunikasi dalam bentuk buletin yang memproduksi informasi terupdate kinerja KPC. Kehadiran PWI Kutim tentunya juga menambah edukasi tentang pemberitaan yang berkualitas.

“Kami juga bisa meminta masukan terkait hal ini, dan ke depan sinergitas dalam program jurnalistik di Kutim semakin profesional,” ulasnya.

Terkait, setiap wartawan dibekali kartu UKW, ia sangat setuju dan ini menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Wartawan menjadi pembentuk opini publik, karena itu dia harus bermutu, profesional, memiliki kesadaran etik, berkesadaran hukum, berwawasan, lalu memiliki pengetahuan dan keterampilan.

“Jadi karya jurnalistiknya mencerahkan dan memberi inspirasi. Dan ini hanya bisa diperoleh melalui pendidikan dan diakhiri dengan uji kompetensi,” ujar Yordhen yang di akhir pertemuan memberikan kenang-kenangan sebuah buku ke PWI Kutim. (hms13)

Tag: