Dibawa ke Rumah Pohon, Pelajar SMP di Nunukan jadi Korban Asusila Pacarnya

Rumah pohon tempat pelaku berbuat asusila terhadap korban (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Gadis berusia 14 tahun pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, jadi korban tindak kejahatan asusila yang dilakukan pacarnya sendiri.

“Pelaku berusia 16 tahun berstatus pelajar SMA di Kecamatan Nunukan, dan saat ini sudah kita amankan,” kata Kapolsek Kota Nunukan AKP Karyadi kepada niaga.asia, Jumat 27 Oktober 2023.

Kasus itu terungkap, ketika ibu korban khawatir anak perempuannya pergi meninggalkan rumah, dan tidak pulang hingga malam hari, Rabu 25 Oktober 2023. Pencarian hingga ke teman-teman korban pun tidak membuahkan hasil.

Menunggu hingga keesokan hari, keluarga mendapat kabar korban ditemukan warga di sebuah rumah pohon kawasan Kecamatan Nunukan, yang mana biasanya lokasi itu jadi tempat nongkrong muda mudi.

“Waktu orang tuanya datang ke rumah pohon, korban dalam keadaan duduk sendiri sedang tersedak-sedak menangis,” ujar Karyadi.

Korban mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Pertama di Rumah Toko (Ruko) kosong dan kemudian di rumah pohon tempat korban ditemukan. Usai menggauli korban, pelaku meninggalkan korban seorang diri di rumah pohon itu.

Penuturan korban, sebelummya memang pergi meninggalkan rumah dengan tujuan ke rumah temannya. Tidak beberapa lama, pelaku datang menjemputnya untuk pergi berjalan-jalan.

“Korban menangis karena pelaku meninggalkannya sendirian dirumah kosong,” ujarnya.

Gerak cepat kepolisian usai menerima laporan keluarga korban, berhasil menangkap pelaku, Kamis 26 Oktober 2023. Dia kini diamankan di Polsek Nunukan untuk keperluan penyidikan dugaan kasus asusila. Dalam kasus ini, korban dan pelaku sama-sama berusia di bawah umur.

Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya, pakaian korban, kardus yang dijadikan alas berbaring dan barang bukti pendukung lainnya. Pelaku pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHP.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: