Dibui Gara-gara Membuang Server CCTV Gedung DPRD Kaltim

Terdakwa Muhammad Ariansyah di persidangan PN Samarinda (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Muhammad Ariansyah (24), warga jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, kecamatan Samarinda Seberang, kota Samarinda, diadili di PN Samarinda, Senin (7/10), karena perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.

Agenda sidang pembacaan dakwaan sekaligus menghadirkan dua orang saksi Pamdal DPRD Kaltim, jaksa penuntut umum (JPU) Dian Anggraeni mendakwa perbuatan Ariansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian.

Di hadapan ketua Majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiono, didampingi hakim anggota Hendri Dunant dan Lucius Sunarno, kedua saksi Pamdal DPRD Kaltim, Achmadi dan Adi Suyanto, membenarkan telah terjadi pencurian server CCTV dan UPS di Gedung C DPRD Kaltim. Dimana, kedua saksi baru mengetahuinya ketika jaringan internet di gedung tersebut tidak berfungsi.

“Setelah kami cek ternyata servernya sudah hilang,” kata kedua saksi ini.

Saksi juga menerangkan, bahwa dia mengenal terdakwa karena pernah bekerja sebagai office boy di gedung DPRD Kaltim. Terdakwa kata saksi, sebelumnya sudah pernah tertangkap mencuri di kantor DPRD. Namun demikian, perbuatannya saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut keterangan saksi, aksi pencurian dilakukan terdakwa, Minggu (7/7/19) subuh, sekitar pukul 03.30 WITA, dimana perbuatannya terpantau oleh kamera CCTV yang menempel di dinding gedung DPRD.

Sekalipun aksinya terekam CCTV, Apes bagi Ariansyah. Setelah berhasil masuk ke dalam gedung blok C, melalui celah pagar dan ventilasi kaca tanpa diketahui pihak keamanan, terdakwa yang bermaksud mencuri uang tak berhasil menemukan apa-apa. Dia pun kemudian mengambil server CCTV, dengan maksud agar aksinya tak ketahuan.

Server CCTV yang diambil terdakwa ini kemudian dia buang ke semak-semak, tidak jauh dari gedung dewan dan barang bukti ini akhirnya ditemukan. Dari rekaman CCTV pelaku akhirnya berhasil ditangkap. (007)