Diciduk Waktu Tidur, Kepemilikan 5,68 gram Sabu Bawa Warga Bontang Ini ke Penjara

Tersangka kasus sabu beserta barang bukti (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – NT (38), warga Telihan di Bontang, dibekuk polisi Rabu (12/5) pagi kemarin, sehari jelang lebaran, gara-gara kasus narkoba. NT pun kini meringkuk di penjara Polres Bontang.

Penangkapan NT dilakukan sekitar pukul 07.00 WITA, saat dia sedang tertidur pulas di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu.

“Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kamarnya seberat 5,68 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, dikutip Niaga Asia, Kamis (13/5).

Suyono menerangkan, barang bukti 5,68 gram itu dikemas dalam 13 bungkus paker sabu, yang disimpannya di dekat kakinya.

“Tempat dia tidur, yang tersimpan dalam kotak penyimpanannya,” ujar Suyono.

Suyono menerangkan, selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain antara lain berupa uang hasil penjualan sabu Rp 200 ribu, pipet kaca, sedotan, korek api serta kotak karton.

“Itu diakuinya adalah miliknya sendiri,” tambah Suyono.

Saat ini, NT dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Suyono.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: