Diduga Menculik Anak Dibawah Umur, Satgas Pamtas Amankan Pekerja Kebun

Tersangka penculik anak dibawah umur, Asri dalam tahanan Polsek Sebuku. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Prajurit Satgas Pamtas Yonif 623/BWU mengamankan M. Asri (19) warga Desa Bebanas RT 01 Kecamatan Sebuku, Kebupaten Nunukan. Pekerja kebun ini diduga menculik dan membawa kabur gadis belia berusia 12 tahun.

Asri diamankan berawal dari laporan masyarakat adanya penculikan. Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bergerak cepat menghubungi jajaran pos disepanjang perbatasan RI-Malaysia dari Sebuku sampai Seimanggaris untuk melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap semua orang yang melewati Pos Satgas.

“Informasi penculikan anak dibawah umur dilaporkan H. Salim tanggal 29 September,” kata Dansatgas Pamtas 623/BWU, Letkol Inf Yordania, Kamis (01/10).

Dari giat pemeriksaan disepanjang jalur penghubung, prajurit Satgas Pamtas mendapat informasi warga dengan ciri-ciri persis dengan terduga pelaku, berada di pelabuhan penyebarangan speedboat Sei Ular, Seimenggaris.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan korban persis dengan laporan masyarakat, anggota Satgas  langsung melakukan pengamanan terhadap keduanya. Dari keterangan awal, pelaku berencana membawa korban ke Malaysia melalui Kecamatan Sebatik.

“Barang bukti yang diamankan tas gendong warna hitam berisi pakaian, handphone warna hitam beserta charger dan passport atas nama Muhammad Asri Bin Dahlan,” terang Dansatgas.

Setelah terduga penculik dan korban diamankan, kata Dansatgas, tiga personel Satgas Pamtas Pos Salang, Letda Inf Edy Sukatman, Serda Alfantri, Praka Makhali dan Pratu Lutfi Kartolo, ditugaskan menyerahkan keduanya ke Polsek Sebuku untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Dikatakan Dansatgas, Tugas Satgas Pamtas adalah mengamankan perbatasan dari tindakan ilegal atau perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana. Kasus dugaan penculikan anak ini merupakan informasi yang disampaikan oleh masyarakat

“Satgas Pamtas akan merespons dan bergerak cepat jika ada laporan hal-hal menyangkut kejahatan pidana disepanjang wilayah perbatasan,” tegasnya.

Penjelasan Kapolsek

Secara terpisah, Kapolsek Sebuku Iptu Joko Setiyono mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dan kedua memiliki hubungan asmaga (pacaran), meski korban ini masih sangat belia berusia 12 tahun.

Hasil pemeriksaan penyidik, kasus ini bukan Human Trafficking, pelaku dan korban saling cinta, mungkin mereka tidak direstui dan kabur meninggalkan rumah.

“Keduanya sudah saling kenal cukup lama, memang usia mereka terpaut cukup jauh, laki-laki berusia 19 tahun dan sudah bekerja sebagai buruh, sedangkan korban masih bersekolah ditingkat dasar (SD),” ungkap Kapolsek.

“Pelaku dalam keterangan mengaku berencana membawa korban ke Pulau Sebatik, namun dalam pemeriksaan ditemukan adanya paspor atas nama pelaku,” lanjutnya.

atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Udang udang, jo Pasal 76 D UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang Undang2 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

“Kasusnya tidak mengarah ke human trafficking, tepatnya mengarah ke tindak pidana penculikan dengan ancaman pasal perlindungan anak,” terangnya.(002)

Tag: