Diimbau Kerja dari Rumah, Oknum PNS di Samarinda “Nyambi” Jual Sabu

Barang bukti yang diamankan kepolisian (Foto : HO/Satreskoba Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah meminta mengimbau ASN bekerja dari rumah. Namun bagi FR (38), salah seorang pegawai kelurahan di Samarinda, imbauan itu diduga dia manfaatkan untuk bisnis jual beli sabu di rumah. Bersama 4 orang lainnya, FR kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda.

Keterangan diperoleh Niaga Asia, polisi lebih dulu mengendus rumah FR di Jalan M Said Samarinda, diduga kerap jadi tempat jual beli sabu. Pada Sabtu (4/4) malam lalu, polisi pun mendatangi rumah FR.

“Anggota datangi rumah yang diduga jadi tempat jual beli itu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Kamis (9/4).

Didatangi petugas, FR yang berada di dalam rumah pun tidak bisa mengelak. Polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan barang haram itu.

“Kami temukan 3 bungkus sabu di dalam tas yang tergantung di kamarnya. Total berarnya 2,45 gram bruto,” ujar Sigit.

Tidak perlu menunggu lama lagi. Di malam yang sama, petugas lantas melakukan pengembangan, hingga menangkap 3 orang terduga pengedar lainnya diduga jaringan FR yakni MR (33), Rd (44), dan Sn (39).

FR sendiri, ketika dilakukan pendataan, mengaku bekerja sebagai PNS, di salah satu kelurahan di Samarinda. Bersama barang bukti selain sabu, polisi juga menyita antara lain 1 bundel plastik klip dan timbangan digital.

“Semua tersangka dan semua barang bukti kami amankan. Kasus ini terus kami kembangkan,” pungkas Sigit. (006)

Tag: