Polder Sangatta Jadi Sarana Wisata Sekaligus Edukasi

Wakil Bupati Kasmidi Bulang memimpin rapat koordinasi kelanjutan pembangunan ikon tambang, di polder Sangatta. (Foto: Vian Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Usai ditunjuk menjadi salah satu tempat pengembangan smart city di Kutai Timur, polder Sangatta di Jalan Ilham Maulana, Sangatta Utara terus dibenahi. Progres pembangunan ikon tambang dengan menempatkan satu unit Giant Dump Truck (DT) seberat 261 ton, yang sudah dimatangkan beberapa kali juga terus berlanjut.

Ikon tambang ini nanti akan berfungsi sebagai sarana edukasi dan pariwisata bagi masyarakat yang berkunjung ke Sangatta. Pembangunan ikon tambang ini sementara dalam proses administrasi dan legalitas hukum.

“Tim sudah menyampaikan surat permohonan persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Presiden RI. Dari Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC ke Pemkab Kutim. Ini yang menjadi dasar aksi selanjutnya. Jangan sampai ide dan niat yang baik ini, bisa bermasalah dikemudian hari. Diharapkan proses ini bisa secepatnya selesa,” kata Wakil Bupati Kasmidi Bulang, saat memimpin rapat pembangunan ikon tambang di Ruang Arau Kantor Bupati, Selasa (13/8).

Rapat diikuti oleh Asisten Perekonomian Pembangunan Rupiansyah, Kadis PU Aswandini Eka Tirta, Kadis Perkim Aji Muhammad Fitra Firnanda, beberaa kepala OPD lain dan kepala bagian serta perwakilan PT KPC.

Kasmidi pada kesempatan itu juga mengingatkan kepada tim pembangunan, agar mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi para pengunjung. “Aspek keselamatan dan keamanan adalah hal yang prioritas, dan harus dihitung secara cermat. Kemudian juga struktur bangunan yang akan menopang DT (Dump Truck) raksasa ini harus kuat sesuai dengan standar,” tegas Kasmidi.

Diharapkan ikon tambang ini menjadi daya tarik khusus bagi warga masyarakat di Sangatta. Bahkan wisatawan dari luar Sangatta. “Ini merupakan yang pertama di Kalimantan Timur, dan menjadi nilai tambah bagi polder Sangatta sebagai tempat smart city,” tambah Kasmidi.

Sementara itu, tim asistensi hukum pembangunan ikon tambang dari PT KPC menjelaskan bahwa hibah BMN ini harus memenuhi ketentuan hukum. Seperti UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

“Mengapa harus mendapat persetujuan dari Presiden? Karena harga perolehan atau pembelian dump truck di atas Rp 10 miliar. Dimana harga perolehan dump truck tipe ini Rp 34,5 miliar. Sementara di atas Rp 50 miliar harus mendapat persetujuan DPR,” jelas Ayu.

Sedangkan dari tim teknis, kini sedang melakukan uji tanah lokasi penempatan sekaligus menganalisa jenis pondasi, yang akan digunakan untuk menopang beban DT ini. “Hitungannya harus cermat dan akurat, jangan sampai salah. Kalau terjadi kesalahan hitung maka akan berbahaya bagi pengunjung,” tegas Agus selaku ketua tim teknis pembangunan ikon tambang itu. (hms4)