Dinkes Kaltim Laporkan 3.361 Kasus Suspek COVID-19, Ini Penjelasannya

Ilustrasi petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) menangani kasus COVID-19 (Foto : istimewa/Google Images)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Kesehatan Kalimantan Timur melaporkan 3.361 kasus suspek COVID-19 hari Rabu. Meski kasus harian COVID-19 terkendali, masyarakat diminta terus waspada mengingat pemerintah belum mencabut status pandemi COVID-19.

Dari 3.361 kasus suspek, ada 3.359 sampel kasus di antaranya tengah diperiksa di laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR). Tujuannya untuk memastikan hasil positif atau negatif COVID-19.

Data diperoleh niaga.asia, tiga pekan usai lebaran Idulfitri, situasi COVID-19 di Kalimantan Timur terus terkendali. Penambahan hari Rabu hanya ada 2 kasus infeksi COVID-19, dan 4 orang berhasil sembuh dari Corona.

Keseluruhan, sejak awal pandemi COVID-19 medio Maret 2020 lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melaporkan 206.312 kasus infeksi, di mana 200.575 orang di antaranya berhasil sembuh, serta 5.714 kasus kematian.

Saat ini ada 23 orang berstatus perawatan pasien COVID-19 atau dengan pengertian lain kasus positif aktif. Sebelas di antaranya ada di kota Balikpapan.

Ada 5 daerah di Kaltim berada di zona hijau seperti Bontang, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser dan Mahakam Ulu. Kelimanya tidak memiliki kasus aktif. Sedangkan 5 daerah lain berada di zona kuning karena memiliki 1-25 kasus positif aktif.

“Iya, untuk kabupaten dan kota di Kaltim bisa dilihat di info grafis. Kasus harian bisa diamati, masyarakat juga bisa mengakses. Alhamdulillah sampai sekarang, kasus COVID-19 masih terkendali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Masitah, dikonfirmasi niaga.asia, Rabu.

Info grafis kasus harian COVID-19 di Kalimantan Timur per hari Rabu 25 Mei 2022 (Sumber : Dinkes Kaltim)

Masyarakat diminta mengikuti arahan pemerintah, mengingat pandemi belum dicabut.

“Kalaupun ada pelonggaran di ruang terbuka boleh tidak pakai masker, tapi itu kan untuk masyarakat yang sehat. Untuk yang sudah berusia lanjut dan bagi yang sedang tidak sehat, tetap pakai masker,” ujar Masitah.

“Di dalam ruangan juga tetap pakai masker. Jadi, tetaplah kita patuh dengan regulasi atau aturan pemerintah. Tujuannya untuk kewaspadaan juga dan untuk menjaga diri kita. Pandemi belum dicabut. Intinya itu,” jelas Masitah.

Penjelasan tentang Suspek

Perihal suspek, lanjut Masitah, adalah kasus atau pasien bergejala yang harus dipastikan melalui tes atau uji PCR.

“Suspek itu kan adalah terduga. Sekarang yang bergejala kan banyak, bisa sakit lain. Seperti flu atau pilek, ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut). ISPA belum tentu arahnya ke sana (COVID-19). Tapi karena masih pandemi tetap harus waspada,” terang Masitah.

“Bagi yang kondisinya kurang sehat, kurangi aktivitas. Kemudian tingkatkan imunitas, makanan sehat, perbanyak minum dan cairan serta istirahat cukup. Intinya PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” demikian Masitah.

Dikutip niaga.asia sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan, kasus suspek adalah orang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: