Disangka Menerima Suap Rp800 Juta, KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati 

Hakim Agung Sudrajad Dimyati. (Foto via Tempo.co)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar
terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) bersama sembilan orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/09/2022) lalu.

Demikian dirilis Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Jum’at (23/09/2022).

“Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta,” kata Firli, dikutip CNN Indonesia,com.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta melalui Elly,” tutur Firli.

Dilaporkan CNN Indonesia, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9), sekitar pukul 10.20 WIB. Sudrajad datang didampingi lima orang berpakaian batik.

Sudrajad juga memakai setelan batik berwarna ungu, celana hitam, dan memakai masker berwarna putih. Ia kemudian langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah meminta Sudrajad bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad.

Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .

Sedangkan tiga orang yang belum ditahan tinggal tiga orang  yaitu PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar,” kata Firli.

Sumber: CNN Indonesia | Kompas | Editor: Intoniswan

Tag: