Disbun Kaltim Fasilitasi Sertifikat Produk Perkebunan

Kegiatan fasilitas izin usaha dan sertifikasi produk perkebunan yang digelar Dinas Perkebunan Kaltim 15-16 Februari 2022 di kabupaten Paser (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) memfasilitasi sertifikasi produk perkebunan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Paser, Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim Siti Juriah, fasilitasi sertifikasi produk komoditi perkebunan tersebut dirangkai dengan fasilitasi izin usaha produk perkebunan. Sehingga dalam sekali pertemuan, pelaku bisa memahami dua hal penting yang sama-sama dibutuhkan UMK tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan di Kabupaten Paser telah digelar beberapa hari lalu, yakni pada 15-16 Februari 2022 lalu. Sedangkan untuk dua kabupaten lainnya segera menyusul dengan pola pelaksanaan yang sama, yakni gabungan fasilitasi izin usaha dan fasilitasi sertifikasi produk perkebunan.

Peserta yang menjadi sasaran kegiatan sebanyak 15 orang untuk masing-masing sesi, yakni berasal dari masyarakat maupun petani pekebun yang mengusahakan komoditi perkebunan mereka.

Hasil yang diharapkan tercapai dari kegiatan ini adalah pelaku usaha dapat memperoleh izin edar SPP-IRT untuk meningkatkan nilai tambah produk komoditi perkebunan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada tuntutan masyarakat, yakni kualitas dari produk makanan sangat diperhatikan oleh masyarakat baik dari sisi rasa, jaminan kesehatan, jaminan mutu gizi, dan lainnya.

“Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengonsumsi bahan makanan yang aman bagi kesehatan, membuat jaminan mutu pangan berkembang,” kata Siti Juriah.

Keamanan pangan merupakan persyaratan utama dan terpenting dari seluruh parameter mutu pangan yang ada. Betapapun tinggi nilai gizi suatu bahan makanan, penampilannya baik, juga kelezatan rasa, tetapi bila tidak aman, maka makanan tersebut nilainya akan jatuh.

Produsen, termasuk petani penghasil, katanya, dituntut dapat menghasilkan produk makanan yang memiliki kualitas dengan jaminan mutu baik, terlebih dalam pasar perdagangan bebas yang telah menerapkan standar mutu tinggi terhadap produk makanan.

“Indonesia harus sanggup memenuhi standarisasi mutu produk makanan agar dapat bersaing di pasar global. Shingga kami pun tidak boleh tertinggal untuk memfasilitasinya ke masyarakat,” tutup Siti Juriah. (gh)

Tag: