Disdikbud Kaltara Sosialisasi UKG bagi Guru Non PNS di Nunukan

 

 

ukg
Guru non PNS di Kabupaten Nunukan mengikuti sosialisasi tentang uji komptensi guru.(budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 170 guru non Pegawai Negri Sipil (PNS) di SMAN, SMKN dan SLB (Sekolah Luar Biasa)  di Kabupaten Nunukan mengikuti sosialisasi  uji kompetensi guru (UKG) di Nunukan. Edangkan kegiatan serupa untuk 20 guru non PNS di Kecamatan Krayan, akan diselenggarakan di Long Bawan, Krayan. Sosialisasi diselenggarakan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Katara).

Kepala  Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Disdikbud Kaltara, Ahmad mengatakan, sosialisasi kompetensi adalah  bentuk pelatihan kepada guru non PNS agar memiliki keterampilan mengajar setara dengan guru PNS yang sudah mempunyai sertifikat kompeten.

“Kita  mau menyetarakan kemapuan dan keterampilan  non PNS  dengan guru PNS bersertifikat kompeten,” kata Ahmad, Rabu (14/02/2018).

Guru yang kompeten menurut Pasal 10 UU Tentang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 harus memiliki komptensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan kompetensi sosial. Semua guru yang mengajar apakah PNS atau non PNS kedepan wajib memeiliki keempat kompetensi tersebut.

Kegiatan sosialisasi kompetensi guru non PNS ataupun guru PNS di Nunukan merupakan yang pertama kali dilaksanakan paska pengalihan kewenangan pengelolaan SMAN/SMKN da SLB dari kabupaten/kota ke pemerintahan provinsi mulai Januari 2017 lalu.

Menurut Ahmad, setelah guru non PNS mengikuti sosialisasi kompetensi, diwajibkan tahun ini juga mengikuti uji kompetensi. Hasil dari uji komptensi menjadi penentu  apakah guru tersebut bisa direkrut menjadi guru honorer atau tidak. “Kita perlu mencari guru honorer yang kompeten mengajar,” ucapnya.

Semua guru honorer atu guru non PNS memiliki perjanjian kerja selama 1 tahun dan bisa diperpanjang setelah melihat kompetensinya mengajar. Guru yang komptensinya rendah akan dibina dan diberi kesempatan meningkatkan kompetensinya. “Apabila setelah dibina komptensinya tetap mentok, guru-guru non PNS bisa saja diberhentikan, atau kontrak kerja diakhiri,” ungkap Ahmad.

Terhadap 20 guru non PNS di Kecamatan Krayan, Disdikbud Kaltara memberikan dispensasi atau kemudahan, yakni sosialisasi tentang kompetensi dan UKG dilaksanakan di Krayan. “Nanti tim sosialisasi dan penguji yang datang ke Krayan. Tim masih menunggu ada penerbangan ke Krayan,” kata Ahmad.  (002)